Lompat ke isi

Firmanto Laksana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Firmanto Laksana
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI
Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate
Informasi pribadi
Lahir12 Agustus 1976 (umur 48)
Jakarta, Indonesia
Suami/istriPutri Lihardo Hasibuan
Anak3
Orang tuaAKBP (Purn) Cyrus Pangaribuan, BA (Ayah)
Tiambun Pasaribu (Ibu)
Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM (Ayah Mertua)
Normawaty Damanik SMHK (Ibu Mertua)
Almamater
Pekerjaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Firmanto Laksana (lahir 12 Agustus 1976) adalah seorang pengacara, Kurator (dalam Ilmu Hukum), Guru Besar, Dosen dan pebisnis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI[1] dan juga salah satu tim kuasa hukum Presiden Indonesia ke 7, Joko Widodo, Presiden Indonesia ke 8, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Indonesia ke-14, Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, ia adalah pengacara di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate. Firman juga sangat menyukai olahraga Golf, dan saat ini ia menjabat sebagai Direktur Operasional Senayan Avenue by Ottolima,[2]

Firman lahir pada tanggal lahir 12 Agustus 1976, sebagai putra dari pasangan, ayah AKBP (Purn) Cyrus Pangaribuan BA dan Ibu Tiambun Pasaribu. Ia menikah dengan Putri Lihardo Hasibuan, BCom, putri dari Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MM, dan dikaruniai tiga orang anak.[2]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Dasar dan Menengah

[sunting | sunting sumber]

Pendidikan Tinggi

[sunting | sunting sumber]

Firman, menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Trisakti pada tahun 2000. Firman, tercatat juga menyelesaikan Magister Manajemen (INternational Class) dari Universitas Gadjah Mada di tahun 2002.[2][3][4]

Sedangkan untuk gelar Sarjana Ilmu Hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya pada tahun 2015. Dan pada tahun 2017, ia menyelesaikan Magister Ilmu Hukum (Double Degree Program) dari Universitas Gadjah Mada. Gelar Doktor Ilmu Hukum didapatkannya dari Universitas Krisnadwipayana dengan predikat Cum Laude pada tahun 2019.[2][3][5]

Sejak 6 Juli 2024, Firman dikukuhkan sebagai Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung.[6][7][8]

Firman juga telah menyelesaikan Program Pendidikan Reguler (PPRA) angkatan LXVI di Lemhannas.[9]

Karier Hukum

[sunting | sunting sumber]

Sejak menyelesaikan pendidikannya di bidang ilmu hukum, Firman aktif sebagai Pengacara di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate, Kurator serta menjabat sebagai pengurus dari DPN PERADI.[1][2] Sebagai pengacara di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate, ia termasuk salah satu pengacara yang merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum dari Binus School Simprug, atas dugaan kasus perundungan dan pelecehan di sekolah tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan pada CCTV yang ada, tidak ditemukan adanya pengeroyokan, perundungan maupun pelecehan seksual, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Otto Hasibuan dalam jumpa pers yang diadakan pada 15 September 2024.[10][11][12]

Firmanto menjadi perwakilan Panitia Ujian Profesi Advokat PERADI, Gelombang kedua tahun 2024 yang diadakan di seluruh Indonesia secara serentak dan diikuti tidak kurang dari 3.080 peserta yang diadakan pada 14 Desember 2024 secara luring di beberapa kota di Indonesia. Pada ujian hari itu, di tempat ujian yang diadakan di Universitas Kristen Maranatha, hadir seorang Tokoh Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, SH, sebagai peserta ujian. Kang Dedi Mulyadi, SH, pada saat itu juga adalah Gubernur Jawa Barat Terpilih 2024, dan ia mengikuti ujiannya di Bandung, Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi, SH, bahkan sejak 6 Desember 2024, telah dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[13]

Firmanto sebagai salah satu kuasa hukum pemenangan Bobby Nasution pada Pilkada 2024 berhasil menang dalam kasus sengketa Pilkada 2024 tersebut, dimana gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, diantaranya pelibatan ASN dan kepala desa termasuk didalamnya dugaan campur tangan Menteri Dalam Negeri Indonesia dan pejabat Gubernur Sumatera Utara itu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dinyatakan tidak terbukti sesuai dengan keputusan MKRI nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.[14][15]

Firmanto yang juga merupakan salah satu dari kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak berhasil memenangkan perkara gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan oleh MKRI dinyatakan tidak diterima, dikarenakan dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi ambang syarat batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.[16][17][18][19][20]

Selain itu Firmanto juga turut serta sebagai tim kuasa hukum KADIN untuk melakukan mediasi sehingga berhasil dilakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan dan semua pemohon gugatan melakukan pencabutan surat kuasa yang diberikan pada kuasa hukumnya dan gugatan dicabut sehingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia tetap solid dan hanya satu.[21][22][23]

Selain berkarier sebagai pengacara, dan aktif di dunia Akademis, ia adalah pengusaha sukses dan saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional Senayan Avenue by Ottolima.[2]

Karier Akademis

[sunting | sunting sumber]

Setelah menyelesaikan pendidikan strata 2, Firman aktif sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, khususnya di program strata 1 dan strata 2. Selain itu ia pernah menjadi pengajar tamu pada Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Trisakti. Dia juga aktif menjadi pengajar pada Program Pendidikan Profesi Advokat di Universitas Bina Nusantara, Universitas Krisnadwipayana, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Al Azhar Indonesia, Institute of Business Law and Management (IBLAM), Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Trisakti dan beberapa tempat lainnya.[4]

Karya Tulis

[sunting | sunting sumber]

Firmanto sudah menerbitkan beberapa buku dan jurnal sebagai berikut:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERADI MASA JABATAN 2020-2025". www.peradi.or.id. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  2. ^ a b c d e f Nur Iman, Afzal (2024-07-05). "Profil Firmanto Laksana, Pengacara Jokowi yang Jadi Guru Besar Unissula". Detik.Com. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  3. ^ a b "Studium Generale Unkris, Prof Gayus: Yayasan Berpera". Harian Republika. 2024-10-09. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  4. ^ a b "Data Dosen Perguruan Tinggi - Firmanto Laksana". Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Diakses tanggal 2024-11-13. 
  5. ^ Enggar Harususilo, Yohanes (2024-10-10). "Kuliah Umum Unkris Angkat Peran Yayasan Pendidikan Lahirkan Alumni Berkualitas". Harian KOMPAS. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  6. ^ Nur Iman, Afzal (2024-07-06). "Profil Firmanto Laksana, Guru Besar Unissula dan Keinginan Majukan Golf RI". detiknews. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  7. ^ Sutiawan, Iwan (2024-07-08). "Firmanto Laksana Pangaribuan & Gelar Profesor | Apa Siapa". www.gatra.com. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  8. ^ Yuwono, Joko (2024-07-14). "Mengenal Firmanto Laksana, Guru Besar Unissula dan Keinginan Majukan Golf di Indonesia". IKA Unissula Semarang. Diakses tanggal 2024-11-05. 
  9. ^ "Daftar Alumni Peserta PPRA LXVI 2024" (PDF). Lembaga Ketahanan Nasional. 2024. Diakses tanggal 2024-11-13. 
  10. ^ Putri Handri, Syabitha; Prastiwi, Mahar (2024-09-15). "Binus School Simprug Bantah Adanya Perundungan dan Pelecehan". Kompas.com. Diakses tanggal 2024-11-21. 
  11. ^ "Kuasa Hukum Binus: Bila Terus Menyudutkan, Kami Akan Ambil Langkah Hukum". INNEWS.CO.ID. 2024-09-14. Diakses tanggal 2024-11-21. 
  12. ^ Trisyuliono, Muslimin. Junianto, Beno, ed. "Bantah Adanya Perundungan dan Pelecehan di Kawasan Sekolah, Pihak Binus School Simprug: Faktanya Perkelahian - Ntvnews.id". www.ntvnews.id. Diakses tanggal 2024-11-21. 
  13. ^ a b c d Khoirunnisaa, Jihaan (2024-12-14). "3.080 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi, Ada Dedi Mulyadi". Detik News. Diakses tanggal 2024-12-18. 
  14. ^ "PUTUSAN NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  15. ^ Rita Kumalasanti, Susana (2025-02-04). "Kemenangan Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumut Sah". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  16. ^ Putra Mulya, Fath (2025-02-05). Kusbiantoro, Didik, ed. "Khofifah-Emil: Putusan MK kemenangan masyarakat Jatim". Antara News. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  17. ^ "Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim". InNews. 2025-02-04. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  18. ^ "Putusan MKRI" (PDF). MKRI. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  19. ^ "Tudingan Manipulasi Suara Pilgub Jatim Tak Terbukti | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. 2025-02-04. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  20. ^ Wiryono, Singgih; Setuningsih, Novianti (2025-02-04). "Sengketa Pilkada Jatim Tak Berlanjut, Khofifah-Emil Dardak Resmi Jabat 2 Periode". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  21. ^ Miranda Putri (2025-01-10). Muryono, Sri, ed. "15 Kadin Provinsi tegas inginkan Kadin Indonesia tetap satu". Antara News. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  22. ^ Andriyawan, Dea (2025-01-16). Riantiza Meilanova, Denis, ed. "Kata Arsjad Rasjid soal Munas Kadin: Yang Penting Kita Bersatu". Bisnis.com. Diakses tanggal 2025-02-12. 
  23. ^ Octavianida, Shenia (2025-01-16). "Beri Pengarahan Kadin Indonesia, Presiden Prabowo Dorong Persatuan Pengusaha untuk Kemakmuran Bangsa". Presiden RI. Diakses tanggal 2025-02-12. 

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]