Lompat ke isi

Hakim-Hakim 3

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hakim-hakim 3)
Hakim-hakim 3
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7
pasal 2
pasal 4

Hakim-hakim 3 (disingkat Hak 3) adalah pasal ketiga Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi catatan keadaan orang Israel setelah Yosua bin Nun mati,[2] di mana Allah membangkitkan hakim-hakim untuk memimpin orang Israel, tiga yang disebutkan di pasal ini yaitu: Otniel, Ehud dan Samgar.[3]

  • Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi setelah kematian Yosua, yang diperkirakan terjadi pada tahun 1374 SM.[4]

Terjemahan Baru (TB) membagi pasal ini (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Orang Israel melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, mereka melupakan TUHAN, Allah mereka, dan beribadah kepada para Baal dan para Asyera. (TB)[5]

Kitab Hakim-Hakim mencatat bahwa Israel mengalami enam siklus kemurtadan, perbudakan, berseru kepada Allah, pembebasan oleh Allah, dan kemudian terjatuh kembali (lihat Hakim–hakim 2:10). Peristiwa-peristiwa sejarah ini mengungkap beberapa kebenaran mendasar:

  1. Kecenderungan alami umat Allah, bahkan setelah mengalami kebangunan dan pemulihan, adalah kemerosotan rohani kembali. Hanya iman yang sungguh-sungguh, rasa bersyukur yang tulus, usaha yang tekun untuk mencari wajah Allah, dan penolakan terus-menerus terhadap cara hidup fasik masyarakat kafir akan memungkinkan umat Allah memelihara kasih, visi, dan kemurnian mereka yang semula.
  2. Sejarah keselamatan mengungkapkan umat yang enggan untuk belajar dan mengambil manfaat dari kemerosotan rohani dan dampak yang menyedihkan dari angkatan orang percaya sebelumnya.
  3. Pemberontakan dan ketidakpercayaan bukan hal sepele; keduanya merupakan penghinaan terhadap Allah yang benar dan akan mendatangkan hukuman-Nya. Ketika umat Allah merendahkan atau berkompromi dalam hal standar-standar mereka yang berasal dari Allah, mereka akan kehilangan berkat-berkat yang dijanjikan dan kehadiran-Nya sebagai Bapa.
  4. Allah adalah Allah yang bermurah hati, selalu siap untuk menanggapi seruan pertobatan umat-Nya. Dia senantiasa memungkinkan terjadinya suatu permulaan baru oleh kasih karunia melalui iman kepada-Nya.[6]
Lalu bangkitlah murka TUHAN terhadap orang Israel, sehingga Ia menjual mereka kepada Kusyan-Risyataim, raja Aram-Mesopotamia dan orang Israel menjadi takluk kepada Kusyan-Risyataim delapan tahun lamanya. (TB)[7]
Lalu berserulah orang Israel kepada TUHAN, maka TUHAN membangkitkan seorang penyelamat bagi orang Israel, yakni Otniel, anak Kenas adik Kaleb. ' (TB)[9]
Demikianlah pada hari itu Moab ditundukkan oleh Israel, maka amanlah tanah itu, delapan puluh tahun lamanya. (TB)[10]
Sesudah dia (Ehud), bangkitlah Samgar bin Anat; ia menewaskan orang Filistin dengan tongkat penghalau lembu, enam ratus orang banyaknya. Demikianlah ia juga menyelamatkan orang Israel. (TB)[11]

Menurut sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), Samgar (ditulisnya dengan nama "Shamgat", dipilih menjadi pemimpin (atau "hakim"), tetapi mati dalam tahun pertama pemerintahannya.[12]

Peristiwa paralel

[sunting | sunting sumber]

Menurut Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, pada zaman sebelum Otniel menjadi hakim, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim terjadilah dua peristiwa yang dicatat di bagian akhir kitab Hakim-hakim yaitu:

Sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M, yaitu sebelum munculnya "Seder Olam Rabbah", juga menulis bahwa kedua peristiwa itu terjadi sebelum terjadi penindasan oleh orang Asyur yang kemudian berakibat munculnya Otniel, di mana peristiwa yang melibatkan suku Benyamin dalam catatannya dipaparkan dengan urutan sebelum catatan peristiwa yang melibatkan suku Dan.[14]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ Hakim–hakim 2:6–9
  3. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  4. ^ Hakim-hakim 1:1
  5. ^ Hakim–hakim 3:7 - Sabda.org
  6. ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  7. ^ Hakim–hakim 3:8 - Sabda.org
  8. ^ Judges 3:8 Diarsipkan 2023-07-08 di Wayback Machine. - Hebrew - Biblehub.com
  9. ^ Hakim–hakim 3:9 - Sabda.org
  10. ^ Hakim–hakim 3:30 - Sabda.org
  11. ^ Hakim–hakim 3:31 - Sabda.org
  12. ^ Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 4, alinea 3.
  13. ^ Seder Olam Diarsipkan 2023-07-14 di Wayback Machine. Rabbah, bagian "Hakim-hakim"
  14. ^ Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 2 dan 3

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]