Hama dan penyakit ikan karantina
Hama dan penyakit ikan karantina (disingkat HPIK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut sejumlah penyakit pada ikan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia. Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Definisi dan penggolongan
[sunting | sunting sumber]Definisi lama
[sunting | sunting sumber]Istilah HPIK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002). Definisi HPIK dalam PP 15/2002 yaitu "Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat."[1]
Lebih jauh, HPIK dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
- HPIK Golongan I, yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai,[2] dan
- HPIK Golongan II, yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai.[3]
Definisi baru
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi HPIK diubah menjadi:
Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4]
Jenis-jenis
[sunting | sunting sumber]Saat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam peraturan ini, ditetapkan 37 jenis penyakit ikan karantina yang terdiri dari 23 penyakit yang diakibatkan oleh virus, 5 penyakit akibat bakteri, 6 penyakit akibat parasit, dan 3 penyakit akibat jamur.[5]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ PP 15/2002, Pasal 1 angka 1.
- ^ PP 15/2002, Pasal 1 angka 4.
- ^ PP 15/2002, Pasal 1 angka 5.
- ^ UU 21/2019, Pasal 1 angka 4.
- ^ KepmenKP 91/2018.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Indonesia (2002), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 36, Jakarta: Sekretariat Negara[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-15, diakses tanggal 2019-11-15
- Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (2018), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa (PDF), Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-01-25, diakses tanggal 2019-07-25