Pemeriksa karantina tumbuhan
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pemeriksa Karantina Tumbuhan |
Jenis pekerjaan | Jabatan fungsional PNS rumpun ilmu hayat |
Penggambaran | |
Kompetensi | Tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati |
Bidang pekerjaan | Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia |
Pemeriksa karantina tumbuhan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Pemeriksa karantina tumbuhan merupakan pejabat karantina yang bertugas di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Jabatan fungsional
[sunting | sunting sumber]Pemeriksa karantina tumbuhan merupakan salah satu jabatan fungsional (JF) rumpun ilmu hayat[1] dengan Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina.[2] Jabatan fungsional pemeriksa karantina tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang karier terendah sampai dengan tertinggi yaitu pemeriksa karantina tumbuhan pemula, pemeriksa karantina tumbuhan terampil, pemeriksa karantina tumbuhan mahir, dan pemeriksa karantina tumbuhan penyelia.
Kategori | Jenjang jabatan | Golongan ruang | Angka kredit | Jumlah angka kredit/tahun |
---|---|---|---|---|
Keterampilan | Pemula | II/a | 15 | 3,75 |
Terampil | II/b | 20 | 5 | |
II/c | 20 | 5 | ||
II/d | 20 | 5 | ||
Mahir | III/a | 50 | 12,5 | |
III/b | 50 | 12,5 | ||
Penyelia | III/c | 100 | 25 | |
III/d | 100 | 25 |
Tugas dan uraian kegiatan
[sunting | sunting sumber]Tugas JF pemeriksa karantina tumbuhan yaitu melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Tindakan karantina tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia,[4] sedangkan pengawasan keamanan hayati nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.[5]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 2.
- ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 35.
- ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 5.
- ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 1 angka 8.
- ^ PermenPANRB 16/2018, Pasal 1 angka 9.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Badan Kepegawaian Negara (2018), Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PDF), Jakarta: Badan Kepegawaian Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-26, diakses tanggal 2019-12-01
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2018), Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PDF), Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI[pranala nonaktif permanen]