Paramedik karantina hewan
![]() Paramedik karantina hewan merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil | |
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Paramedik Karantina Hewan |
Jenis pekerjaan | Jabatan fungsional PNS rumpun ilmu hayat |
Penggambaran | |
Kompetensi | Tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani |
Bidang pekerjaan | Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia |
Paramedik karantina hewan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Paramedik karantina hewan merupakan pejabat karantina yang bertugas di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Paramedik Karantina Hewan merupakan anggota Perhimpunan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) yang diwadahi dalam Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (IPKHI).
Jabatan fungsional
[sunting | sunting sumber]Paramedik karantina hewan merupakan salah satu jabatan fungsional (JF) rumpun ilmu hayat[1] dengan Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina.[2] Jabatan fungsional paramedik karantina hewan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang karier terendah sampai dengan tertinggi yaitu paramedik karantina hewan pemula, paramedik karantina hewan terampil, paramedik karantina hewan mahir, dan paramedik karantina hewan penyelia.
Kategori | Jenjang jabatan | Golongan ruang | Angka kredit | Jumlah angka kredit/tahun |
---|---|---|---|---|
Keterampilan | Pemula | II/a | 15 | 3,75 |
Terampil | II/b | 20 | 5 | |
II/c | 20 | 5 | ||
II/d | 20 | 5 | ||
Mahir | III/a | 50 | 12,5 | |
III/b | 50 | 12,5 | ||
Penyelia | III/c | 100 | 25 | |
III/d | 100 | 25 |
Tugas dan uraian kegiatan
[sunting | sunting sumber]Tugas JF paramedik karantina hewan yaitu melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Tindakan karantina hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia,[4] sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif (alien species), dan lain-lain yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.[5]
Butir kegiatan JF paramedik karantina hewan sesuai jenjang jabatannya yaitu:[6]
No. | Butir kegiatan | Pemula | Terampil | Mahir | Penyelia |
---|---|---|---|---|---|
1. | Melakukan pengumpulan data/informasi lalu lintas media pembawa/tindakan karantina | ✅ | |||
2. | Melakukan persiapan peralatan di lapangan, di laboratorium | ✅ | |||
3. | Melakukan persiapan, memeriksa kesiapan tindakan karantina di instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan | ✅ | ✅ | ||
4. | Melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana | ✅ | |||
5. | Melakukan pemeriksaan, pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks | ✅ | |||
6. | Melakukan pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi | ✅ | |||
7. | Melakukan pembuatan bahan atau media serologi kompleks, kimia kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur | ✅ | |||
8. | Melakukan kalibrasi internal peralatan laboratorium | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
9. | Melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/pengeluaran | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
10. | Melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan | ✅ | |||
11. | Melakukan pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan | ✅ | |||
12. | Melakukan pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel | ✅ | |||
13. | Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium | ✅ | |||
14. | Melakukan pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium | ✅ | |||
15. | Melakukan anamnesis, pengumpulan keterangan dari media pembawa | ✅ | |||
16. | Melakukan pemeriksaan eksterior, keutuhan kemasan, kondisi sampel | ✅ | |||
17. | Melakukan pemeriksaan label kemasan atau kesesuaian jenis media pembawa yang dilalulintaskan atau jenis sampel yang diterima di laboratorium | ✅ | |||
18. | Melakukan penanganan media pembawa atau sampel laboratorium untuk pengujian | ✅ | |||
19. | Melakukan pemeriksaan status present hewan | ✅ | ✅ | ✅ | |
20. | Melakukan pemeriksaan klinis hewan | ✅ | ✅ | ✅ | |
21. | Melakukan pemeriksaan organoleptik BAH, HBAH, atau benda lain | ✅ | |||
22. | Mengaplikasikan tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa | ✅ | ✅ | ||
23. | Melakukan pengambilan sampai penyimpanan sampel | ✅ | |||
24. | Melakukan pemeriksaan kelayakan sampel, kelayakan pengemasan, kelayakan penyimpanan, kelayakan pengiriman sampel | ✅ | |||
25. | Melakukan kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis) | ✅ | |||
26. | Melakukan kegiatan pengujian secara serologis sederhana, kimiawi sederhana, mikrobiologi | ✅ | |||
27. | Melakukan kegiatan pengujian secara serologi kompleks, kimiawi kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur | ✅ | |||
28. | Melakukan tindakan karantina pengasingan media pembawa HPHK | ✅ | |||
29. | Melakukan tindakan karantina pengamatan dan mencatat hasil pengamatan media pembawa HPHK | ✅ | |||
30. | Melakukan desinsektisasi/desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/sarana prasarana laboratorium | ✅ | |||
31. | Melakukan sterilisasi/fumigasi terhadap media pembawa HPHK/sarana prasarana di instalasi, peralatan, sarana prasarana laboratorium | ✅ | |||
32. | Melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa HPHK | ✅ | |||
33. | Melakukan pengawasan terhadap media pembawa yang ditahan | ✅ | |||
34. | Melakukan tindakan karantina penolakan terhadap media pembawa HPHK atau sampel di laboratorium | ✅ | |||
35. | Melakukan pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan | ✅ | |||
36. | Melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa HPHK atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip | ✅ | |||
37. | Melakukan pengawasan pelaksanaan pemusnahan media pembawa HPHK, sampel sisa hasil uji, sampel arsip | ✅ | |||
38. | Melakukan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina 8 P, hasil pelaksanaan kegiatan pengujian | ✅ | |||
39. | Melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana | ✅ | |||
40. | Melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek | ✅ | |||
41. | Melakukan pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan | ✅ | |||
42. | Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap | ✅ | |||
43. | Melakukan pengumpulan data gejala klinis dari hewan coba kegiatan uji coba, uji terap | ✅ | |||
44. | Melakukan pembuatan/pemeliharaan koleksi HPHK atau media pembawa | ✅ | |||
45. | Melakukan pengumpulan data/informasi | ✅ | |||
46. | Melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu | ✅ | ✅ | ||
47. | Melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ |
48. | Melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan | ✅ | ✅ |
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 2.
- ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 35.
- ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 5.
- ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 1 angka 8.
- ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 1 angka 9.
- ^ PermenPANRB 18/2018, Pasal 6.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Badan Kepegawaian Negara (2018), Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PDF), Jakarta: Badan Kepegawaian Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-26, diakses tanggal 2019-11-30
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2018), Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (PDF), Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI[pranala nonaktif permanen]