Hukum acara perdata
Tampilan
Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum perdata dalam tata hukum positif sebuah negara.
Terminologi dan definisi
[sunting | sunting sumber]Dalam bahasa Inggris, hukum acara perdata sering dikenal sebagai civil procedure atau adjective law.
Beberapa sarjana hukum telah banyak yang merumuskan pengertiannya sendiri terhadap bidang ini, antara lain:
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, dan bagaimana cara pengadilan tersebut harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[1]
— Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia.
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dan perantaraan hakim.[2]
— Sudikno Mertokusumo, guru besar hukum perdata Universitas Gadjah Mada.