Teori hukum internasional
Teori hukum internasional terdiri dari beragam pendekatan teori dan metodologi untuk menjelaskan dan menganalisis isi, pembentukan, dan keefektifan hukum dan lembaga internasional umum serta memberi saran perbaikan. Sejumlah pendekatan berfokus pada kepatuhan: mengapa negara mematuhi norma internasional meski tidak ada penguasa koersif yang menjamin kepatuhan. Pendekatan lainnya berfokus pada pembentukan aturan internasional: mengapa negara dengan sukarela mengadopsi norma hukum internasional yang membatasi kebebasan bertindaknya meski tidak ada badan legislatif global. Perspektif lain berorientasi pada kebijakan; perspektif ini menjelaskan kerangka kerja teori dan instrumen untuk mengkritik aturan yang ada dan memberi saran perbaikan. Sebagian pendekatan yang ada didasarkan pada teori hukum domestik, sejumlah pendekatan bersifat interdisipliner, dan pendekatan lainnya dikembangkan secara khususuntuk menganalisis hukum internasional.
Hubungan internasional
[sunting | sunting sumber]Para pakar hukum menggunakan empat mazhab utama di bidang ilmu politik dan hubungan internasional (realisme, liberalisme, institusionalisme, dan konstruktivisme) untuk mempelajari isi aturan dan lembaga hukum lewat pendekatan interdisipliner dengan tujuan menjelaskan sebab dan cara lembaga hukum tercipta dan sebab lembaga hukum sangat efektif.[1] Metode-metode ini mendorong para ilmuwan untuk mengonsep ulang hukum internasional secara umum.[2]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Abbot, Kenneth W. "Symposium on Method in International Law: International Relations Theory, International Law and the Regime Governing Atrocities in Internal Conflicts." (1999): 361-378
- ^ Anne-Marie Slaughter; Andre S. Tulumello; Stepan Wood, International Law and International Relations Theory: A New Generation of Interdisciplinary Scholarship, 92 American Journal of International Law 367-397 (1998) at p. 369: "We identify three ways that lawyers are using materials and insights from IR theory:to diagnose substantive problems and frame better legal solutions; to explain the structure or function of particular international legal rules or institutions; reconceptualize or reframe particular institutions or international law generally."
Referensi
[sunting | sunting sumber]- William C. Bradford, In The Minds of Men: A Theory of Compliance with the Laws of War (2004)
- Third World Quarterly Vol. 27, No.5 (2006)
- Antony Anghie, Bhupinder Chimni, Karin Mickelson and Obiora Chinedu Okafor (eds.), The Third World and International Order: Law, Politics and Globalization (Leiden: Brill Academic Publishers, Martinus Nijhoff, 2003)
- Mutua, wa Makau, "What is TWAIL?" Vol.31 American Society of International Law Proceedings (2000)
- Rajagopal, Balakrishnan, International Law From Below; Development, Social Movements and Third World Resistance (Cambridge: Cambridge University Press, 2003)
- Anghie, Anthony, Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law (Cambridge: Cambridge University Press 2005)
- Anne-Marie Slaughter; Andre S. Tulumello; Stepan Wood, International Law and International Relations Theory: A New Generation of Interdisciplinary Scholarship, 92 American Journal of International Law 367-397 (1998)
- Weeks, Edythe, Politics of Space Law in a Post Cold War Era: Understanding Regime Change, Northern Arizona University, Ph.D. Dissertation for the Department of Politics and International Affairs, November 2006
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- American Society of International Law, International Legal Theory, volumes 1-12 Diarsipkan 2010-06-29 di Wayback Machine. (1995–2006).
- TWAIL III [1] Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
- Public International Law as a Form of Private Ordering