Peradilan pidana
Peradilan Pidana adalah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi suatu permasalahan kejahatan. menanggulangi disini berarti bahwa usaha untuk mengendalikan perilaku kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.[1]Untuk terbentuknya sistem peradilan pidana yang baik sangat dibutuhkan koordinasi antara segenap aparat penegak hukum, yaitu. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi subsistemnya. Proses peradilan pidana berjalan dengan adanya peran dari keempat subsistem tersebut berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. yang mana proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian, kekuasaan untuk melakukan tuntutan dan pelaksanaan putusan dan penetapan hakim dilaksanakan oleh kejaksaan. kekuasaan mengadili dilakukan oleh lembaga Peradilan, dan pemasyarakatan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan.[2]
dalam penyelenggaraan perkara, alat penegak hukum harus berdasarkan pada ketentuan-ketentuan berikut ini.
- Hukum acara pidana (KUHAP), Undang-undang No. 8 tahun 1981
- Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Pokok Kepolisian
- Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Pokok Kejaksaan
- Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Perpustakaan Mahkamah Agung". perpustakaan.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2022-07-26.
- ^ "Supplemental Information 3: An excerpt from Data Downloads page, where users can download original datasets". dx.doi.org. Diakses tanggal 2022-07-26.
- ^ Deliarnoor, S.H.,M.Hum., Dr. H. Nandang Alamsyah (2019). Sistem Hukum Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 8.11. ISBN 9786023925308.