Inspektorat Jenderal
Tampilan
Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.[1] Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1] Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
Daftar Inspektorat Jenderal
[sunting | sunting sumber]- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-29.