Lompat ke isi

Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Jenderal
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018
Bidang tugasPengawasan Internal
Susunan organisasi
Inspektur JenderalDr. Drs. M. Rum, S.H., M.H.
Sekretaris Inspektorat JenderalIr. Emil Satria, M.Si
Inspektur
Inspektur IDewi Setiawati, ST, M.SE
Inspektur IIWinky Angga Priatna, S.TP, M.S.E
Inspektur IIIM. Nilzam, ST, MA
Inspektur IVEko Agus Nugroho, S.T, M.T
Inspektur InvestigasiKombes Pol. Diki Budiman, S.I.K., M.H.
Kantor pusat
Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin Jl. Widya Chandra VIII No.34, RT.3/RW.1, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Situs web
https://itjen.kemenperin.go.id/

Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemenperin atau disingkat dengan Itjrn Kemenkeu RI merupakan unsur pengawas pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.[1] Itjen Kemenperin RI dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal atau disingkat Irjen. Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:

a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;

b. Inspektorat I;

c. Inspektorat II;

d. Inspektorat III;

e. Inspektorat IV; dan

f. Inspektorat Investigasi.

Tugas Inspektorat Jenderal Kemenperin

[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,

pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]