Lompat ke isi

Kolom kosong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kotak kosong)

Kolom kosong adalah sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengijinkan pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara. Ini berdasarkan pada prinsip bahwa konsen mewajibkan kemampuan untuk konsen yang dipegang dalam sebuah pemilu, seperti halnya saat pemilih dapat menyatakan "Tidak" pada pertanyaan pemungutan suara.

Kolom kosong di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Republik Indonesia 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan kepala daerah, dan termasuk ketentuan untuk pemilihan di mana hanya ada satu kandidat. Dalam kasus seperti itu, kandidat menentang pemilihan terhadap opsi NOTA (biasanya disebut 'kotak kosong'), dan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka berhasil mendapatkan mayoritas suara sah. Jika tidak, pemilihan akan ditunda untuk kejadian berikutnya; pemerintah Indonesia menunjuk seorang pejabat kantor sementara sampai pemilihan baru, di mana kandidat yang kalah memenuhi syarat untuk berdiri lagi.[1]

Pemilihan umum Bupati Blitar 2015

[sunting | sunting sumber]
Pilihan Suara %
Ya (Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo) 428.075 84,9%
Tidak (Kolom kosong) 76.121 15,1%
Tidak Sah/golput
Total Suara Sah 504.196 100%
Pemilih terdaftar
Source: KPU RI

Pemilihan umum Bupati Tasikmalaya 2015

[sunting | sunting sumber]
Pilihan Suara %
Setuju (Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto) 500.908 67,35%
Tidak Setuju (Kolom kosong) 242.865 32,65%
Total 743.773 100%
Source: KPU RI

Pemilihan umum Bupati Timor Tengah Utara 2015

[sunting | sunting sumber]
Pilihan Suara %
Ya (Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes) 75.025 79,89%
Tidak (Kolom kosong) 18.890 21,11%
Tidak Sah/golput 72.564
Total Suara Sah 93.915 100%
Pemilih terdaftar 166.479
Source: Pos Kupang KPU RI

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "UU Nomor 10 Tahun 2016" (PDF). Constitutional Court of Indonesia. hlm. 26. Diakses tanggal 4 May 2018. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.