Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar483.631 Kenaikan 5,60%
Kehadiran pemilih
  • 290.537 (60,07%)
  •    

Kandidat
Pasangan calon Partai Koalisi
91,60%
Darma Wijaya
Adlin Umar Yusri Tambunan
PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, NasDem, PKS, Hanura, PAN, Gelora, PSI, Buruh KIM Plus
Suara populer: 253.898

   

8,40%
Kolom kosong tidak bergambar
Suara populer: 23.272

   

Hasil suara




Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan
PDI-P

Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024 (yang selanjutnya disebut sebagai Pilbup Serdang Bedagai 2024 atau Pilbup Sergai 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Serdang Bedagai periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Serdang Bedagai tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Darma Wijaya dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024.

Syarat ambang batas Pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, 9 kursi dari 45 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Serdang Bedagai adalah 482.433 jiwa,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (31,04%), PKB (11,65%), Partai Gerindra (10,28%), dan Partai Golkar (9,54%).

Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 42.731 11,65%
5 / 45
Kenaikan 1
2 Gerindra 37.710 10,28%
5 / 45
Penurunan 2
3 PDI-P 113.819 31,04%
15 / 45
Kenaikan 10
4 Golkar 35.001 9,54%
5 / 45
Penurunan 1
5 NasDem 22.156 6,04%
2 / 45
Penurunan 4
6 Buruh 506 0,14%
0 / 45
7 Gelora 2.860 0,78%
0 / 45
8 PKS 17.008 4,64%
2 / 45
Steady
9 PKN 157 0,04%
0 / 45
10 Hanura 16.955 4,62%
2 / 45
Penurunan 3
11 Garuda 0 0,00%
0 / 45
12 PAN 16.846 4,59%
1 / 45
Penurunan 3
13 PBB 88 0,02%
0 / 45
Penurunan 1
14 Demokrat 26.645 7,27%
3 / 45
Steady
15 PSI 1.190 0,32%
0 / 45
16 Perindo 1.982 0,54%
0 / 45
17 PPP 30.820 8,40%
5 / 45
Kenaikan 2
24 Ummat 243 0,07%
0 / 45
Jumlah 366.717 100,00% 45

Kandidat Tunggal

[sunting | sunting sumber]
Darma Wijaya Adlin Umar Yusri Tambunan
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Serdang Bedagai
(2021–2025)
Wakil Bupati Serdang Bedagai
(2021–2025)
Partai Pengusung
PDI-P PKB Gerindra Golkar PPP Demokrat
NasDem PKS Hanura PAN Gelora PSI Buruh
Partai Pengusung
PKN Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
364.247 / 366.717 (99%)
Kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai
45 / 45 (100%)
Slogan
"Dambaan Untuk Sergai Mantab."
Visi
"Penguatan Fondasi Transformasi Pembangunan untuk Serdang Bedagai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, cerdas, sehat, beriman dan bertaqwa dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat termasuk anak-anak, perempuan, dan kelompok difabel guna mewujudkan transformasi sosial.
  2. Meningkatkan perekonomian dengan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya alam yang berkelanjutan, penciptaan iklim usaha dan investasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja guna mewujudkan transformasi ekonomi.
  3. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas dan akuntabel sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku serta pelayanan publik yang berkualitas guna mewujudkan transformasi tata kelola.
  4. Meningkatkan keamanan daerah, masyarakat demokratis dan stabilitas ekonomi serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur yang terintegrasi, pembangunan wilayah yang merata, berkeadilan, dan ramah lingkungan dengan keterpaduan penataan ruang dan kesinambungan pembangunan.

Hasil Resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganSuara%
Darma WijayaAdlin Umar Yusri Tambunan253.89891.60
Kolom kosong tidak bergambar23.2728.40
Jumlah277.170100.00
Suara sah277.17095.40
Suara tidak sah/kosong13.3674.60
Jumlah suara290.537100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi483.63160.07
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai No. 2010 Tahun 2024

Hasil Per Kecamatan

[sunting | sunting sumber]
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai 2024 per Kecamatan
Kecamatan Jumlah daftar pemilih tetap Grafik Selisih suara Jumlah suara sah Jumlah suara tidak sah Jumlah suara
Darma Wijaya
Adlin Umar Yusri Tambunan
Kolom kosong tidak bergambar
Suara % Suara %
Pantai Cermin 36.647 19.986 93,32% 1.430 6,68%





21.416 1.360 22.776
Perbaungan 83.044 40.653 89,34% 4.849 10,66%





45.502 2.037 47.539
Teluk Mengkudu 35.447 16.145 91,41% 1.517 8,59%





17.662 1.060 18.722
Sei Rampah 38.611 25.850 92,13% 2.208 7,87%





28.058 1.024 29.082
Tanjung Beringin 30.991 15.407 93,58% 1.057 6,42%





16.464 720 17.184
Bandar Khalipah 18.992 8.311 83,67% 1.622 16,33%





9.933 682 10.615
Dolok Merawan 13.466 8.329 93,31% 597 6,69%





8.926 466 9.392
Sipispis 24.578 14.052 93,85% 921 6,15%





14.973 701 15.674
Dolok Masihul 39.410 25.433 95,52% 1.194 4,48%





26.627 981 27.608
Kotarih 6.780 3.763 87,39% 543 12,61%





4.306 180 4.486
Silinda 7.128 4.417 92,56% 355 7,44%





4.772 196 4.968
Serba Jadi 15.860 8.755 92,67% 693 7,33%





9.448 461 9.909
Tebing Tinggi 29.772 15.334 91,84% 1.363 8,16%





16.697 856 17.553
Pegajahan 22.887 12.870 92,03% 1.114 7,97%





13.984 709 14.693
Sei Bamban 33.414 17.147 91,75% 1.541 8,25%





18.688 927 19.615
Tebing Syahbandar 23.778 10.706 83,92% 2.052 16,08%





12.758 812 13.570
Bintang Bayu 9.310 6.740 96,89% 216 3,11%





6.956 195 7.151
Jumlah 483.631 253.898 91,60% 23.272 8,40%





277.170 13.367 290.537
Sumber: KPUD Kabupaten Serdang Bedagai

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 1, Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Terpilih oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2025.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  3. ^ "KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Sergai Sebanyak 482.433 Pemilih". Tribun-medan.com. Diakses tanggal 2025-02-05. 
  4. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.