Nusa Tenggara Timur II (daerah pemilihan)
Nusa Tenggara Timur II | |
---|---|
Daerah pemilihan Daerah Pemilihan / untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Wilayah | Daftar |
Provinsi | Nusa Tenggara Timur |
Populasi | 3.052.477 (2023)[1] |
Pemilih terdaftar | 2.184.197 (2024)[2] |
Daerah pemilihan saat ini | |
Dibentuk | 2004 |
Kursi | 7 |
Anggota | Usman Husin (PKB) Esthon Leyloh Foenay (Gerindra) Stevano Rizki Adranacus (PDI-P) Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga (Golkar) Gavriel Putranto Novanto (Golkar) Viktor Laiskodat (NasDem) Anita Jacoba Gah (Demokrat) |
Dibentuk dari | Nusa Tenggara Timur |
Nusa Tenggara Timur II adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor di Nusa Tenggara Timur, yang terdiri atas 11 kabupaten dan Kota Kupang. Sejak pembentukannya pada 2004, daerah pemilihan ini diwakili oleh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Wilayah
[sunting | sunting sumber]- 2004–2007: Kabupaten Belu, Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kupang
- 2007–2008: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah [ket. 1]
- 2008–2013: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Sabu Raijua [ket. 2]
- 2013–sekarang: Penambahan hasil pemekaran Kabupaten Malaka [ket. 3]
Daftar Calon Anggota
[sunting | sunting sumber]Pemilihan umum 2014
[sunting | sunting sumber]Lihat detail pada laman daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014–2019 untuk Nusa Tenggara Timur.
Pemilihan umum 2019
[sunting | sunting sumber]Lihat detail pada laman daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019–2024 untuk Nusa Tenggara Timur.
Pemilihan umum 2024
[sunting | sunting sumber]Lihat detail pada laman daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024–2029 untuk Nusa Tenggara Timur.
Daftar Anggota
[sunting | sunting sumber]Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ UU No. 3 & 16 Tahun 2007
- ^ UU No. 52 Tahun 2008
- ^ UU No. 3 Tahun 2013
- ^ a b Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
- ^ Mengundurkan diri untuk menjadi calon Wali Kota Kupang.
- ^ Mengundurkan diri karena terpilih menjadi Menteri Perindustrian pada Kabinet Kerja.
- ^ Mengundurkan diri untuk menjadi calon Gubernur Nusa Tenggara Timur.
- ^ Mengundurkan diri untuk menjadi calon Bupati Timor Tengah Utara.
- ^ a b mengundurkan diri sebelum dilantik, karena telah menjadi kandidat pada Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024.
- ^ mengundurkan diri sebelum dilantik, karena menjadi kandidat pada Pemilihan umum Bupati Sumba Barat Daya 2024.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II". Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 14 Januari 2024.
- ^ "Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Negeri Pemilu Tahun 2024". opendata.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 14 Januari 2024.
- ^ "Jefri Akan Mengundurkan Diri Dari DPR RI". Pos-Kupang.com. 2016-05-25. Diakses tanggal 2022-06-17.
- ^ a b Putra, Nandito (25 September 2024). Hamdi, Imam, ed. "Daftar Sederet Anggota DPR Terpilih yang Mundur untuk Maju di Pilkada 2024". Tempo.co. Diakses tanggal 30 September 2024.
- ^ "Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Ratu Wulla Malah Mundur, Ini Alasannya". goriau.com. 13 Maret 2024. Diakses tanggal 30 September 2024.