Organisme pengganggu tumbuhan karantina
Organisme pengganggu tumbuhan karantina (disingkat OPTK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut semua organisme pengganggu tumbuhan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk ke dalam dan tersebar di dalam wilayah negara Indonesia. Lembaga pemerintah yang bertugas melakukan hal ini adalah Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Definisi
[sunting | sunting sumber]Definisi lama
[sunting | sunting sumber]Istilah OPTK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (PP 14/2002). Beberapa definisi terkait organisme pengganggu tumbuhan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
- Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.[1]
- Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[2]
- OPT penting adalah OPT selain OPTK yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan.[3]
Definisi baru
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi OPTK diubah menjadi "Organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".[4]
Penggolongan dan jenis-jenis
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan hasil tindakan karantina tumbuhan melalui perlakuan, OPTK digolongkan menjadi OPTK golongan I dan golongan II, sedangkan berdasarkan keberadaannya, OPTK dikategorikan menjadi OPTK kategori A1 dan A2. Definisi masing-masing istilah tersebut yaitu:
- OPTK golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.[5]
- OPTK golongan II adalah semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.[6]
- OPTK kategori A1 merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia.[7]
- OPTK kategori A2 merupakan OPTK yang sudah terdapat di Indonesia, tetapi masih terbatas dan sedang dikendalikan.[8]
Saat ini, jenis-jenis OPTK ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, ditetapkan 831 jenis OPTK dengan rincian seperti dalam tabel berikut ini.[9]
No. | Organisme penyebab | Jumlah | ||
---|---|---|---|---|
OPTK A1 | OPTK A2 | Keseluruhan | ||
1. | Serangga | 229 | 45 | 274 |
2. | Tungau | 23 | 7 | 30 |
3. | Keong | 15 | 2 | 17 |
4. | Siput | 14 | - | 14 |
5. | Nematoda | 66 | 10 | 76 |
6. | Gulma parasitik | 31 | - | 31 |
7. | Gulma nonparasitik | 7 | 4 | 11 |
8. | Cendawan | 127 | 28 | 155 |
9. | Bakteri | 56 | 12 | 68 |
10. | Mollicute | 12 | - | 12 |
11. | Virus | 131 | 12 | 143 |
Jumlah | 711 | 120 | 831 |
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ PP 14/2002, Pasal 1 angka 5.
- ^ PP 14/2002, Pasal 1 angka 6.
- ^ PP 14/2002, Pasal 1 angka 9.
- ^ UU 21/2019, Pasal 1 angka 5.
- ^ PP 14/2002, Pasal 1 angka 7.
- ^ PP 14/2002, Pasal 1 angka 8.
- ^ Permentan 93/2011, Pasal 1 ayat (2).
- ^ Permentan 93/2011, Pasal 1 ayat (3).
- ^ Permentan 25/2020, Lampiran.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Indonesia (2002), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4196, Jakarta: Sekretariat Negara[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-15, diakses tanggal 2019-11-15
- Kementerian Pertanian RI (2011), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Kementerian Pertanian RI (2020), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia