Lompat ke isi

Preseden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Precedent)

Preseden adalah keputusan pengadilan yang berfungsi sebagai otoritas bagi pengadilan saat memutuskan kasus-kasus identik atau serupa berikutnya.[1][2][3] Sebagai dasar sistem hukum common law, preseden beroperasi berdasarkan prinsip stare decisis ("meneguhkan sesuatu"), di mana keputusan-keputusan sebelumnya berfungsi sebagai yurisprudensi untuk memandu putusan-putusan di masa mendatang, sehingga mendorong konsistensi dan prediktabilitas.[2][4][5]

Preseden merupakan ciri khas yang membedakan sistem hukum umum dengan sistem hukum perdata. Bahasa Indonesia: Dalam hukum umum, preseden dapat berupa sesuatu yang harus diikuti oleh pengadilan (mengikat) atau sesuatu yang dapat mereka pertimbangkan tetapi tidak harus diikuti (persuasif).[6][7] Sebaliknya, sistem hukum perdata dicirikan oleh kode yang komprehensif dan undang-undang yang terperinci, tanpa penekanan pada preseden, dan di mana hakim terutama berfokus pada pencarian fakta dan penerapan hukum yang dikodifikasi.[8]

Pengadilan dalam sistem hukum umum sangat bergantung pada hukum kasus, yang merujuk pada kumpulan preseden dan prinsip hukum yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan sebelumnya tentang masalah atau topik tertentu.[9] Pengembangan hukum kasus bergantung pada publikasi dan pengindeksan sistematis dari keputusan-keputusan ini dalam laporan hukum, yang menjadikannya dapat diakses oleh pengacara, pengadilan, dan masyarakat umum.[10]

Secara umum, preseden hukum dapat berupa:

  • diterapkan (jika preseden mengikat) / diadopsi (jika preseden meyakinkan), jika prinsip-prinsip yang mendasari keputusan sebelumnya digunakan untuk mengevaluasi masalah-masalah kasus berikutnya;
  • dibedakan, jika prinsip-prinsip yang mendasari keputusan sebelumnya ditemukan khusus untuk, atau didasarkan pada, skenario fakta tertentu, dan tidak diterapkan pada kasus berikutnya karena tidak adanya atau perbedaan materi dalam fakta-fakta kasus berikutnya;
  • dimodifikasi, jika pengadilan yang sama pada saat penetapan kasus yang sama atas perintah pengadilan yang lebih tinggi memodifikasi satu atau lebih bagian dari keputusan sebelumnya; atau
  • ditolak, jika pengadilan yang sama atau lebih tinggi pada saat banding atau penetapan kasus berikutnya menemukan prinsip-prinsip yang mendasari keputusan sebelumnya keliru dalam hukum atau diambil alih oleh undang-undang atau perkembangan baru.


Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris) https://www.law.cornell.edu/wex/precedent. Diakses tanggal 2024-11-27. Preseden mengacu pada keputusan pengadilan yang dianggap sebagai otoritas untuk memutuskan kasus-kasus berikutnya yang melibatkan fakta yang identik atau serupa, atau masalah hukum yang serupa. Preseden dimasukkan ke dalam doktrin stare decisis dan mengharuskan pengadilan untuk menerapkan hukum dengan cara yang sama pada kasus-kasus dengan fakta yang sama.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  2. ^ a b "Hukum Umum dan Tradisi Hukum Perdata" (PDF). Berkeley Law. 2016. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2024 -11-22. Diakses tanggal 2024-12-04. Common law pada umumnya tidak dikodifikasi. Ini berarti bahwa tidak ada kompilasi aturan hukum dan undang-undang yang komprehensif. Sementara common law bergantung pada beberapa undang-undang yang tersebar, yang merupakan keputusan legislatif, sebagian besar didasarkan pada preseden, yang berarti keputusan pengadilan yang telah dibuat dalam kasus serupa. Preseden ini dipertahankan dari waktu ke waktu melalui catatan pengadilan serta didokumentasikan secara historis dalam kumpulan hukum kasus yang dikenal sebagai buku tahunan dan laporan. Preseden yang akan diterapkan dalam keputusan setiap kasus baru ditentukan oleh hakim ketua. 
  3. ^ "Glosarium Istilah Hukum | Pengadilan Amerika Serikat". www.uscourts.gov (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-12-03. Diakses tanggal 2024-12-05. Keputusan pengadilan dalam kasus sebelumnya dengan fakta dan masalah hukum yang mirip dengan sengketa yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan. Hakim umumnya akan 'mengikuti preseden' - yang berarti bahwa mereka menggunakan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam kasus-kasus sebelumnya untuk memutuskan kasus-kasus baru yang memiliki fakta serupa dan menimbulkan masalah hukum yang serupa. Seorang hakim akan mengabaikan preseden jika suatu pihak dapat menunjukkan bahwa kasus sebelumnya diputuskan secara keliru, atau bahwa kasus tersebut berbeda secara signifikan dari kasus saat ini. 
  4. ^ "stare decisis". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-27. Keputusan tegas adalah doktrin bahwa pengadilan akan mematuhi preseden dalam membuat keputusan mereka. Stare decisis berarti "meneguhkan sesuatu yang telah diputuskan" dalam bahasa Latin. Ketika pengadilan menghadapi argumen hukum, jika pengadilan sebelumnya telah memutuskan masalah yang sama atau masalah yang terkait erat, maka pengadilan akan membuat keputusan mereka sesuai dengan keputusan pengadilan sebelumnya. 
  5. ^ "Memahami Stare Decisis". www.americanbar.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-27. Stare Decisis—istilah Latin yang berarti 'membiarkan keputusan berlaku' atau 'menerapkan hal-hal yang telah diputuskan'—merupakan konsep dasar dalam sistem hukum Amerika. Sederhananya, stare decisis menyatakan bahwa pengadilan dan hakim harus menghormati 'preseden'—atau keputusan, putusan, dan opini dari kasus-kasus sebelumnya. Menghormati preseden memberikan konsistensi pada hukum dan membuat penafsiran hukum lebih mudah diprediksi—dan tidak terkesan acak. 
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :6
  7. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :8
  8. ^ "hukum perdata". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-30. Hukum perdata, sebagai sistem hukum, mengacu pada cara populer untuk menyusun sistem hukum di sekitar kode yang luas dan undang-undang terperinci yang menentukan hak dan kewajiban individu, tanpa penekanan pada peran preseden, pengadilan, hakim, dan juri seperti di negara-negara hukum umum. Negara-negara hukum perdata biasanya dicirikan oleh penekanan mereka pada hukum yang dikodifikasikan hanya dengan hakim yang memainkan peran utama dalam menemukan fakta dan menerapkan hukum di pengadilan. Sistem hukum perdata berakar pada penemuan kembali Hukum Romawi pada Abad Pertengahan, dengan pengaruh dari banyak sistem hukum lainnya. Saat ini, hukum perdata terus menjadi sistem hukum yang paling umum di dunia. 
  9. ^ "hukum kasus". LII / Legal Information Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-01. Hukum kasus adalah hukum yang didasarkan pada keputusan pengadilan daripada hukum yang didasarkan pada konstitusi, undang-undang, atau peraturan. Hukum kasus menyangkut perselisihan unik yang diselesaikan oleh pengadilan dengan menggunakan fakta konkret suatu kasus. Sebaliknya, undang-undang dan peraturan ditulis secara abstrak. Hukum kasus, juga digunakan secara bergantian dengan hukum umum, merujuk pada kumpulan preseden dan wewenang yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan sebelumnya tentang masalah atau topik tertentu. 
  10. ^ "Laporan hukum | Kasus & Putusan Hukum Umum | Britannica". www.britannica.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-07-24. Diakses tanggal 2024-12-01. Laporan hukum, dalam hukum umum, catatan yang diterbitkan dari keputusan pengadilan yang dikutip oleh pengacara dan hakim untuk digunakan sebagai preseden dalam kasus-kasus berikutnya. Laporan putusan biasanya berisi judul perkara, pernyataan fakta yang memunculkan litigasi, dan riwayatnya di pengadilan. Kemudian, laporan tersebut memuat kembali pendapat pengadilan dan diakhiri dengan putusan pengadilan—yang menegaskan atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. Laporan putusan modern biasanya didahului oleh ringkasan analitis pendapat tersebut, yang disebut catatan kepala, yang menyatakan poin-poin yang diputuskan. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]