Lompat ke isi

Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar
Tentara Nasional Indonesia
Lambang TNI
Aktif12 Juni 2015
Negara Indonesia
CabangTentara Nasional Indonesia
Tipe unitBadan Pelaksana Pusat TNI
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Situs webppid.tni.mil.id

Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia atau (Pusjaspermildas TNI) adalah Badan Pelaksana Pusat pada tingkatan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.[1]

Pada tanggal 12 Juni 2015 Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meresmikan Pusat Jasmani dan Permildas TNI (Pusjaspermildas TNI)[2][3][4] dan melantik Brigjen TNI Patut Sudarsono sebagai Kepala Pusat Jasmani dan Permildas Tentara Nasional Indonesia yang pertama.

Pusjaspermildas TNI memiliki fungsi dan tugas sebagai Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar, Sebagai tempat penggemblengan Intelijensia sumber daya Prajurit TNI. Pusjaspermildas, mencakup komponen pokok pembinaan dan latihan.

  1. Petama, kesamaptaan yang berhubungan dengan keterampilan atau physical fitness related skill. Ini punya relevansi dengan kesiapsiagaan personel.
  2. Kedua, kesamaptaan yang berhubungan dengan kesehatan atau physical fitness related health. Ini terkaitmemelihara dan menjaga kesehatan prajurit.

Pembinaan dan latihan diarahkan guna menjaga, memelihara dan melaksanakan permildas pada tataran praktis. “Memiliki relevansi dengan peningkatan disiplin dan penguatan jatidiri serta karakter prajurit TNI”.

  1. Brigadir Jenderal TNI Patut Sudarsono, S.Ip. (2015-2016)
  2. Brigadir Jenderal TNI Dedy Kusmayadi, S.E. (2016-2017)
  3. Brigadir Jenderal TNI Sapriadi, S.Ip., M.Si. (2017-2020)
  4. Brigadir Jenderal TNI Robertus Donatus Ndona (2020-2022)
  5. Brigadir Jenderal TNI Mahfud, S.E., M.Si. (2022-2024)
  6. Kol. Inf. Arie Tri Hedhianto (2024 - Sekarang)[5][6][7]

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]