Lompat ke isi

Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 661
Dewan Keamanan PBB
Kuwait
Tanggal6 Agustus 1990
Sidang no.2.933
KodeS/RES/661 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1990. Usai mengulang Resolusi 660 (1990) dan menyatakan bahwa Irak menolak untuk menaatinya dan hak pertahanan diri Kuwait, DKPBB mengambil langkah untuk mengimplementaskan sanksi internasional terhadap Irak lewat Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut adalah resolusi kedua dari DKPBB terhadap invasi Kuwait.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Weiss, Thomas George (1997). Political gain and civilian pain: humanitarian impacts of economic sanctions. Rowman & Littlefield. hlm. 106. ISBN 978-0-8476-8703-9. 
  2. ^ Joy Gordon: U.S. responsible for human toll of Iraq sanctions

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]