Lompat ke isi

Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1942

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1942
Parlemen Australia
Tanggal Royal Assent9 Oktober 1942
Tanggal pengumuman3 September 1939
Amendemen
1986 (minor)
Legislasi terkait
Undang-Undang Australia 1986
Status: Tidak diketahui

Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1942 adalah sebuah undang-undang Parlemen Australia yang secara resmi mengadopsi Statuta Westminster 1931, sebuah Undang-Undang Parlemen Kekaisaran Britania yang mendapatkan kemerdekaan legislatif dari Dominion-Dominion pemerintahan sendiri di Kekaisaran Britania. Statuta Westminster mengijinkan parlemen dan pemerintahan Dominion untuk bertindak independen dari Parlemen dan Pemerintahan Inggris.

Undang-undang tersebut lebih berpengaruh untuk nilai simboliknya ketimbang efek hukum dari tujuannya. Meskipun tuntutan kemerdekaan Australia dari Britania Raya telah diterima, adopsi Statuta Westminster secara resmi mendemonstrasikan kemerdekaan Australia kepada dunia. undang-undang tersebut juga melambangkan peralihan dalam kebijakan luar negeri Australia dari fokus terhadap Britania Raya ke Amerika Serikat.

Referensi

[sunting | sunting sumber]