Lompat ke isi

Wikipedia:Pemilihan pengurus 2014

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Halaman ini digunakan untuk Pemilihan pengurus Wikipedia Bahasa Indonesia pada tahun 2014.

Jadwal

Tanggal Agenda
11 Januari Pendaftaran bakal calon dimulai
17 Januari Pendaftaran bakal calon ditutup
19 Januari Pengumuman hasil verifikasi calon pengurus
20 Januari Sesi tanya jawab dimulai
22 Januari Batas akhir konfirmasi calon
3 Februari Sesi tanya jawab berakhir
(berakhir pukul 24.00 UTC)
4 Februari Hari tenang
5 Februari Pemungutan suara dimulai
18 Februari Pemungutan suara selesai
(berakhir pukul 24.00 UTC)
19 Februari Pengangkatan pengurus baru oleh birokrat

Prosedur

Pemilihan pengurus tahun ini menggunakan sistem pemilihan pengurus 2014, yaitu:

Halaman ini merupakan kebijakan resmi di Wikipedia bahasa Indonesia.
Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang normalnya harus diikuti oleh semua pengguna. Perubahan yang dibuat harus mendapatkan konsensus terlebih dahulu.
Kepengurusan (daftar otomatis)
Birokrat
Pemeriksa
Pengawas
Pengurus antarmuka
Penatalayan
Pemilihan pengurus
KebijakanSistem pemilihan
Pemungutan suara (arsip)
Permohonan status (arsip)
Permohonan pencabutan status (arsip)
Tanggung jawab
Pengurus bukanlah
Pedoman peralatan pengurus
Nasihat bagi pengurus baru
Permintaan perhatian pengurus

Sistem pemilihan pengurus adalah sebuah sistem pemilihan tahunan yang berlaku di Wikipedia bahasa Indonesia (WBI) sejak 2011, untuk memilih beberapa pengurus baru. Sistem ini diadopsi untuk memenuhi kebutuhan WBI akan pengurus baru, dan mempermudah pemeliharaan, karena semua prosedur dilakukan secara serempak, mulai dari pendaftaran, pemungutan suara, hingga pengangkatan.

Sejarah

Sebelumnya, pengguna yang ingin menjadi pengurus dapat mendaftarkan diri sewaktu-waktu, membuat pengumuman tentang pencalonannya (biasanya di Warung Kopi), dan setelah itu para Wikipediawan akan memberikan suaranya. Namun karena perkembangan WBI dan banyaknya pengguna yang layak dicalonkan ataupun ingin mencalonkan diri, maka sistem yang lama dirasa tidak mencukupi lagi, karena tidak efisien.

Proposal awal sistem ini meniru sistem pemilihan stewards di meta, dan seiring berjalannya tahun, terus disempurnakan dan diadaptasi sesuai dengan kebutuhan komunitas WBI. Sistem pemilihan pengurus di WBI biasa dilaksanakan setiap tahun, tetapi tidak dibatasi jumlahnya, artinya, pemilihan dapat dilangsungkan lebih dari sekali dalam setahun (mis. '15, '16, '17, '21), dan bisa saja tidak ada pemilihan pada satu tahun (mis. '18). Sistem ini tidak menggaransi bahwa ada pengurus yang terpilih setiap tahunnya, karena hal tersebut tergantung dari hasil pemungutan suara calon pengurus.

Sistem

<onlyinclude>

Sistem pemilihan pengurus

  • Pemilihan pengurus akan dilaksanakan paling tidak 1 (satu) kali pada setiap tahunnya. Pilihan waktu ditentukan setiap tahunnya.
  • Selama 7 (tujuh) hari (satu pekan) akan dibuka pendaftaran pada sebuah halaman, baik untuk pengguna yang mengusulkan dirinya sendiri, maupun seorang pengguna yang mengusulkan pengguna lainnya. Pengguna yang mengusulkan pengguna lainnya harus terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pengguna yang diusulkan dan melampirkan diff kesediaan pengguna yang diusulkan untuk menjadi pengurus pada halaman pendaftaran.
  • Pengguna yang sedang diblokir (oleh pengurus, pengurus global, penatalayan, atau Yayasan Wikimedia) di Wikipedia bahasa Indonesia atau proyek Yayasan Wikimedia lainnya tidak dapat mencalonkan dirinya sendiri dan/atau dicalonkan untuk menjadi pengurus.
  • Setelah proses pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Pengurus melakukan pemeriksaan apakah para calon memenuhi syarat-syarat kepengurusan sebagaimana yang sudah diatur dalam kebijakan mengenai kepengurusan, dan para bakal calon pengurus yang memenuhi syarat akan dibukakan halaman-halaman pemungutan suara. Bagi yang merasa diri memenuhi syarat namun tidak dibukakan (artinya menurut Panitia Pemilihan Pengurus tidak memenuhi syarat) dapat mengajukan banding atas dirinya sendiri kepada Panitia Pemilihan Pengurus.
  • Sesi tanya jawab berlangsung selama 14 (empat belas) hari bagi setiap calon pengurus. Tidak ada percepatan waktu agar sesi pemungutan suara dapat dimulai serempak. Pertanyaan yang diajukan setelah sesi tanya jawab berakhir dapat disampaikan kepada calon pengurus melalui halaman pembicaraan pemungutan suara atau melalui komunikasi pribadi.
  • Pemungutan suara akan dimulai pada waktu yang bersamaan, dan akan ditutup bersamaan. Calon yang sudah memperoleh 60 (enam puluh) suara masuk dapat ditutup lebih awal dari yang lain.
  • Penutupan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pengurus, dan pengangkatan oleh birokrat akan dilakukan segera setelah syarat-syarat pengangkatan terpenuhi.
  • Calon pengurus terpilih menjadi pengurus apabila mendapatkan minimal 25 (dua puluh lima) suara dengan 70% (tujuh puluh persen) persetujuan dari pengguna yang memberikan suara.
  • Mekanisme pemungutan suara untuk para calon pengurus yang lalu tetap berlaku (terkait hak suara, syarat pengangkatan, dan sesi pemungutan suara), dan suara dari pengguna yang belum layak akan dicabut.
  • Evaluasi kebijakan dapat dilakukan setelah masa pemungutan suara selesai, dan dilakukan di Warung Kopi atau halaman pembicaraan kebijakan ini.

Panitia pemilihan pengurus

Sejak 2022, pemilihan pengurus akan membentuk Panitia Pemilihan Pengurus, yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus. Panitia bertugas:

Panitia Pemilihan Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya:

  • 1 (satu) orang pemeriksa yang sedang menjabat;
  • 2 (dua) orang pengurus yang sedang menjabat;
  • 2 (dua) orang pengguna non-pengurus yang tidak pernah diblokir dengan alasan vandalisme dan berpengalaman serta memahami prosedur pelaksanaan pemilihan pengurus.

Anggota Panitia Pemilihan Pengurus dilarang mencalonkan diri pada pemilihan pengurus di mana mereka bertugas.

Pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Pengurus dilakukan secara sukarela. Apabila lebih banyak pengguna yang bersedia untuk menempati suatu kursi dibanding jumlah kursi itu sendiri, pengguna yang menyatakan kesediaannya terlebih dahulu diutamakan.

Lihat pula

  • Proposal dan pemungutan suara untuk kebijakan ini.

Pendaftaran bakal calon

Pendaftaran bakal calon dimulai pada 11 Januari 2014 pukul 00.00 (UTC)/07.00 (WIB) dan akan berakhir pada 17 Januari 2014 pukul 00.00 (UTC)/07.00 (WIB).

Pendaftaran para bakal calon dilaksanakan di halaman pendaftaran.

Hasil verifikasi

Calon Syarat
1 2 3 4 5 Kesimpulan
Adi.akbartauhidin (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Bonaditya (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Bozky (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Gunkarta (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Hanamanteo (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Hysocc (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Imam Khairul Annas (b • k • l) OK OK OK OK OK OK Tidak OK Tidak OK Tidak OK Tidak OK Tidak berhubungan Belum memenuhi syarat
M. Adiputra (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat
Okkisafire (b • k • l) OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Dikonfirmasi Memenuhi syarat

Sesi tanya jawab

  • Sesi tanya jawab dimulai sejak 20 Januari 2014 dan berakhir pada 3 Februari 2014.
  • Proses akan dilanjutkan jika calon menandatangani konfirmasi persetujuan di halaman pemilihan masing-masing, selambat-lambatnya 22 Januari 2014 pukul 00.00 (UTC).
Calon pengurus Halaman sesi tanya jawab (STJ) Keterangan
Adi.akbartauhidin (bicara) Sesi tanya jawab[1] Sesi tanya jawab
telah berakhir
Bonaditya (bicara) Sesi tanya jawab
Bozky (bicara) Sesi tanya jawab
Gunkarta (bicara) Sesi tanya jawab[1]
Hanamanteo (bicara) Sesi tanya jawab
Hysocc (bicara) Sesi tanya jawab
M. Adiputra (bicara) Sesi tanya jawab
Okkisafire (bicara) Sesi tanya jawab[1]

Pemungutan suara

  • Hak suara:
    • Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 5 Februari 2014 pukul 00.00 (UTC).
    • Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
  • Pemungutan suara
    • Pemungutan suara dimulai pada 5 Februari 2014, pukul 00.00 (UTC). Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
    • Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (11 Februari 2014) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
    • Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (18 Februari 2014, pukul 00.00 (UTC)) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
  • Syarat pengangkatan:
    • Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 24, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.
Calon pengurus Konfirmasi Halaman pemilihan
Adi.akbartauhidin (bicara) Sudah, namun melewati batas waktu[1] Halaman pemilihan
Bonaditya (bicara) Sudah Halaman pemilihan
Bozky (bicara) Sudah Halaman pemilihan
Gunkarta (bicara) Sudah, namun melewati batas waktu[1] Halaman pemilihan
Hanamanteo (bicara) Sudah Halaman pemilihan
Hysocc (bicara) Sudah Halaman pemilihan
M. Adiputra (bicara) Sudah Halaman pemilihan
Okkisafire (bicara) Sudah, namun melewati batas waktu[1] Halaman pemilihan

Hasil

Calon Setuju Tidak setuju Abstain Hasil Pos*
Bonaditya 28/28 (100 %) 0/28 (0 %) 0 Setuju Memenuhi syarat pengangkatan 1
Bozky 27/27 (100 %) 0/27 (0 %) 0 Setuju Memenuhi syarat pengangkatan 2
Hanamanteo 6/17 (35.294 %) 11/17 (64.706 %) 6 Tidak setuju Tidak memenuhi syarat pengangkatan 4
Hysocc 18/18 (100 %) 0/18 (0 %) 0 Tidak setuju Tidak memenuhi syarat pengangkatan1 3
M. Adiputra 28/28 (100 %) 0/28 (0 %) 0 Setuju Memenuhi syarat pengangkatan 1

* Berdasarkan persentase persetujuan.

  • Catatan 1: Suara yang diperoleh tidak mencapai 24, sehingga menurut mekanisme pemilihan tidak memenuhi syarat pengangkatan.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, terpilih tiga pengurus baru, yaitu: Bonaditya (bicara), Bozky (bicara), dan M. Adiputra (bicara. Selamat bertugas bagi ketiga pengurus baru!

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e f Adi.akbartauhidin, Gunkarta dan Okkisafire tidak dapat melanjutkan proses pemilihannya karena terlambat memberikan tanda tangan konfirmasi kesediaan dicalonkan sesuai sistem pemilihan pengurus.