Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Hortikultura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Hortikultura
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur JenderalPrihasto Setyanto
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perbenihan HortikulturaInti Pertiwi Nashwari
Direktur Buah dan Florikultura-
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat-
Direktur Perlindungan Hortikultura-
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura-
Situs web
hortikultura.pertanian.go.id

Direktorat Jenderal Hortikultura merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.[1]

Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Hortikultura menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Ditjen Hortikultura terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Hortikultura
  • Direktorat Buah dan Florikultura
  • Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
  • Direktorat Perlindungan Hortikultura
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]