Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Tampilan
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Ali Jamil, M.P., Ph.D |
Sekretaris Direktur Jenderal | - |
Direktur | |
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan | - |
Direktur Irigasi Pertanian | - |
Direktur Pembiayaan Pertanian | - |
Direktur Pupuk dan Pestisida | - |
Direktur Alat dan Mesin Pertanian | - |
Situs web | |
psp |
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (disingkat Ditjen PSP) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen PSP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas, Ditjen PSP menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Ditjen PSP terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan
- Direktorat Irigasi Pertanian
- Direktorat Pembiayaan Pertanian
- Direktorat Pupuk dan Pestisida
- Direktorat Alat dan Mesin Pertanian
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.