Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Ali Jamil, M.P., Ph.D
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan-
Direktur Irigasi Pertanian-
Direktur Pembiayaan Pertanian-
Direktur Pupuk dan Pestisida-
Direktur Alat dan Mesin Pertanian-
Situs web
psp.pertanian.go.id

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (disingkat Ditjen PSP) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen PSP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.[1]

Dalam melaksanakan tugas, Ditjen PSP menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Ditjen PSP terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan
  • Direktorat Irigasi Pertanian
  • Direktorat Pembiayaan Pertanian
  • Direktorat Pupuk dan Pestisida
  • Direktorat Alat dan Mesin Pertanian

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]