Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pertanian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Sekretaris Jenderal (Plt.)Ir. Ali Jamil, MP., Ph.D
Kepala Biro
Biro PerencanaanDr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si.
Biro Organisasi dan KepegawaianIr. Nurwahida, M.Si
Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraFuadi, Ak. MPA
Biro HukumMaha Matahari Eddy Purnomo, S.E., M.H.
Biro Umum dan PengadaanRisman Mangidi, S.Sos., M.M
Biro Kerja Sama Luar NegeriDr. Ade Candradijaya, S.TP., M.Si., M.Sc
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publikdrh. Moch. Arief Cahyono, M.Si
Situs web
setjen.pertanian.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Setjen Kementan) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Setjen Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.[1]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Setjen Kementan terdiri atas:[2]

Pimpinan: Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian

  • Biro Perencanaan
  • Biro Organisasi dan Kepegawaian
  • Biro Hukum
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  • Biro Umum dan Pengadaan
  • Biro Kerja Sama Luar Negeri
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik

Selain itu, Setjen Kementan memiliki sebuah unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Museum Tanah dan Pertanian di Bogor.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]