Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Tampilan
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Laurentius Amrih Jinangkung |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang hukum dan perjanjian internasional. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Laurentius Amrih Jinangkung[1]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
- perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
- pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.[2]
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]- Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
- Direktorat Hukum Perjanjian Kewilayahan;
- Direktorat Hukum Perjanjian Ekonomi;
- Direktorat Perjanjian Politik dan Keamanan; dan
- Direktorat Perjanjian Sosial Budaya.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional". kemlu.go.id.
- ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-24.