Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tampilan
Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Inspektur Utama | Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih S.E., Ak., M.Ak., CA., CSFA, CFrA |
Kepala Sekretariat | Bambang Supriedi S.E. |
Inspektur | |
Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan | Nyra Yuliantina S.E., M.Appl.Fin., Ak., CFE, CA, CGAP, CPSAK |
Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan | Yusnadewi S.E., M.Si., Ak., CSFA., CA. |
Penegakan Integritas | Hari Wiwoho S.E., M.M., Ak., CA., CSFA |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
https://www.bpk.go.id/ |
Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat Itama BPK RI atau Itama BPK) adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Itama BPK dipimpin oleh Inspektur Utama.[1]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Itama BPK mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas Itama BPK menyelenggarakan fungsi[1]:
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itama dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- perumusan rencana kegiatan Itama berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itama;
- perumusan kebijakan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan dan kelembagaan;
- perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPK;
- perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
- penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu (SPM) BPK;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Struktur organisasi Itama BPK terdiri dari [1]:
- Inspektorat Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan;
- Inspektorat Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan; dan
- Inspektorat Penegakan Integritas.
Lihat Pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-01.