Auditorat Utama Keuangan Negara II
Auditorat Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | Dr. Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE., S.H., CA |
Kepala Sekretariat | Dhiena Novianita S.Sos., M.M. |
Kepala | |
Auditorat II.A | Winarno S.ST, Ak., M.Ak., CPA |
Auditorat II.B | Erikson Simbolon S.E., M.M., Ak., CA., ACPA, CSFA |
Auditorat II.C | Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, CSFA |
Auditorat II.D | Benedictus Suharyanto S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, ACPA |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
https://www.bpk.go.id/ |
Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Struktur organisasi AKN II terdiri dari[1]:
Auditorat II.A
[sunting | sunting sumber]Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat II.B
[sunting | sunting sumber]Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat II.C
[sunting | sunting sumber]Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Perdagangan
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- PT Sarana Multi Infrastruktur
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
- PT Sarana Multigriya Finansial
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat II.D
[sunting | sunting sumber]Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Bank Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Lembaga Penjamin Simpanan
- PT Perusahaan Pengelola Aset
- PT Geo Dipa Energi
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Sekretariat AKN II
[sunting | sunting sumber]Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020