Lompat ke isi

Auditorat Utama Keuangan Negara II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Auditorat Utama
Keuangan Negara II
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaDr. Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE., S.H., CA
Kepala SekretariatDhiena Novianita S.Sos., M.M.
Kepala
Auditorat II.AWinarno S.ST, Ak., M.Ak., CPA
Auditorat II.BErikson Simbolon S.E., M.M., Ak., CA., ACPA, CSFA
Auditorat II.CHarry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, CSFA
Auditorat II.DBenedictus Suharyanto S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, ACPA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
https://www.bpk.go.id/

Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi AKN II terdiri dari[1]:

Auditorat II.A

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.B

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.C

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Badan Standardisasi Nasional
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Perdagangan
  8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  10. PT Sarana Multi Infrastruktur
  11. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
  12. PT Sarana Multigriya Finansial
  13. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.D

[sunting | sunting sumber]

Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Lembaga Penjamin Simpanan
  6. PT Perusahaan Pengelola Aset
  7. PT Geo Dipa Energi
  8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  9. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN II

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020