Auditorat Utama Keuangan Negara I
Auditorat Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Peratura BPK RI Tahun 2020 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | - |
Kepala Sekretariat | Dr. Taufiq Supriadi S.E., M.T., CSFA., CertDA. |
Kepala | |
Auditorat I.A | Edy Witono S.E., M.M., Ak., CSFA. |
Auditorat I.B | Sarjono S.E., M.B.A., CSFA. |
Auditorat I.C | Ida Irawati S.E., M.Adm.Pemb., Ak., ACPA., CA., CSFA., CFrA. |
Auditorat I.D | Firman Nurcahyadi S.E., M.E. |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
https://www.bpk.go.id/ |
Auditorat Utama Keuangan Negara I (disingkat AKN I) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK. AKN I dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]AKN I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas, AKN I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN I dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- perumusan rencana kegiatan AKN I berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN I;
- penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN I maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN I;
- penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
- pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN I, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
- penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN I yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
- pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN I;
- penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN I yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- pemanfaatan aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) dan Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
- pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas AKN I;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN I; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Struktur organisasi AKN I terdiri dari[1]:
Auditorat I.A
[sunting | sunting sumber]Auditorat I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan (termasuk Mabes TNI, AD, AU dan AL)
- Dewan Ketahanan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Intelijen Negara
- Badan Keamanan Laut
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat I.B
[sunting | sunting sumber]Auditorat I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Narkotika Nasional
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat I.C
[sunting | sunting sumber]Auditorat I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Luar Negeri
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Komisi Pemilihan Umum(termasuk KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Badan SAR Nasional
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat I.D
[sunting | sunting sumber]Auditorat I.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Perhubungan
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Sekretariat AKN I
[sunting | sunting sumber]Sekretariat AKN I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN I.