Karantina di Indonesia
Di Indonesia, secara garis besar penyelenggaraan karantina dibagi menjadi dua, yaitu karantina kesehatan pada manusia yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di bawah Kementerian Kesehatan serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia. Pelaksanaan kedua jenis karantina tersebut masing-masing didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.[1][2] Karantina diterapkan secara luas sebagai respons terhadap berbagai wabah penyakit, misalnya saat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Karantina kesehatan
[sunting | sunting sumber]Sejarah
[sunting | sunting sumber]Banyaknya penyakit menular yang menginfeksi jemaah haji membuat Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Ordonansi Haji tahun 1898 dan Ordonansi Karantina tahun 1911 (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911).[3] Peraturan ini mengatur pencegahan penyakit pes, kolera, demam tinggi, dan penyakit menular lainnya,[4] sesuai dengan konvensi yang disepakati dalam Konferensi Sanitasi Internasional.[5] Kesehatan di pelabuhan ditangani oleh dokter pelabuhan (bahasa Belanda: haven arts) di bawah syahbandar (haven master).[6]
Setelah kemerdekaan, sekitar tahun 1949–1950, Pemerintah Indonesia membentuk lima pelabuhan karantina di Sabang, Tanjung Priok, Surabaya, Semarang, dan Cilacap.[6] Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1959 dan PP Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina, lalu UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.[6] Pada tahun 2018, kedua UU tersebut dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (omnibus law kesehatan) mencabut UU Kekarantinaan Kesehatan bersama sepuluh UU lainnya yang mengatur urusan kesehatan.
Saat ini, karantina kesehatan dilaksanakan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pandemi Covid-19
[sunting | sunting sumber]Saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, dasar hukum penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan adalah UU Nomor 6 Tahun 2018. Kekarantinaan kesehatan sendiri didefinisikan sebagai "Upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".[7] Sementara itu, arti kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) adalah "Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."[8]
Kekarantinaan kesehatan diselenggarakan di pintu masuk dan di wilayah. Pintu masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara,[9][10], sedangkan wilayah merupakan tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau terpapar faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan KKM.[11] Tempat atau lokasi tersebut dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit, yang penentuannya didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.[11]
Penyelenggaraan di pintu masuk
[sunting | sunting sumber]Di pintu masuk, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan meliputi pengawasan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, yang masing-masing dilakukan terhadap kedatangan dan keberangkatan kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memperoleh persetujuan kekarantinaan kesehatan, yaitu surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab alat angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.[12] Pengawasan juga dilakukan terhadap awak, personel, penumpang, serta barang yang dimuat oleh alat angkut. Orang-orang yang datang dari negara atau wilayah yang memiliki penyakit berstatus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dikenakan penapisan, pemberian kartu kewaspadaan kesehatan, pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian KKMMD, serta pengambilan spesimen dan/atau sampel.[13]
Vaksinasi juga diwajibkan bagi orang-orang yang datang atau akan berangkat ke negara tertentu, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksinasi internasional.[14] Orang-orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah, misalnya, wajib diberikan vaksin meningitis sebelum berangkat.[15]
Penyelenggaraan di wilayah
[sunting | sunting sumber]Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dibagi menjadi empat jenis, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penetapan keempat jenis karantina ini didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.[16] Di antara keempatnya, penetapan karantina wilayah dan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan.[17]
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[18] Dalam rangka menangani penyakit koronavirus 2019, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.[19]
Wilayah yang akan ditetapkan sebagai PSBB harus memenuhi kriteria berupa jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.[20] Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.[21] Beberapa wilayah yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Jabodetabek,[22][23][24] Kota Pekanbaru,[25] Kota Makassar,[26] Kota Tegal,[27] dan Provinsi Sumatera Barat.[28] Setelah diterapkan selama beberapa bulan selama tahun 2020, PSBB kemudian digantikan oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tahun 2021.[29]
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
[sunting | sunting sumber]Penyelenggaraan
[sunting | sunting sumber]Pemerintah Indonesia juga menerapkan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan. Dasar pengaturannya adalah UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Meskipun secara taksonomi ikan merupakan bagian dari hewan, tetapi pelaksanaan karantinanya dibedakan karena jenis penyakit yang dicegah juga berbeda. Dalam konteks ini, hewan merupakan binatang yang hidup di darat, sedangkan ikan merupakan organisme yang hidup di lingkungan perairan.
Jenis-jenis penyakit yang dicegah oleh pemerintah dikelompokkan menurut jenis karantina yang dilakukan. Karantina hewan mencegah sejumlah penyakit yang disebut hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), karantina ikan mencegah hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), sedangkan karantina tumbuhan mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Sebanyak 121 jenis HPHK,[30] 47 jenis HPIK,[31] dan 831 jenis OPTK[32] telah ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuk, keluar, dan tersebar di wilayah Indonesia.
Sejak tahun 2023, UU Nomor 21 Tahun 2019 diselenggarakan oleh Badan Karantina Indonesia, sebuah lembaga pemerintah nonkementerian. Selain bertujuan mencegah penyakit, pemerintah juga mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; serta mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta sumber daya genetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.[33]
Selain berperan dalam pengendalian perbatasan, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan juga bertujuan mengendalikan impor dan mempercepat ekspor dalam konteks perdagangan internasional,[34] misalnya membuat protokol persyaratan higiene, karantina, dan pemeriksaan untuk sarang burung walet yang diperdagangkan dari Indonesia ke Tiongkok.[35] Berbagai negara mengajukan persyaratan teknis, seperti fumigasi untuk menghilangkan hama dan penyakit, sebelum produk pertanian disertifikasi oleh karantina dan diberangkatkan ke negara mereka.[36][37]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Penyelenggaraan karantina tumbuhan di Indonesia telah berlangsung sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, yang diawali oleh adanya penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh cendawan Hemileila vastatrix dari Sri Lanka. Pemerintah kolonial berusaha untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Indonesia untuk melindungi perkebunan kopi yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama mereka dengan cara menerbitkan Staatsblad 1877 No. 262 pada 19 Desember 1877 yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Sri Lanka. Ini merupakan aturan hukum pertama yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang perkarantinaan tumbuhan di Indonesia.[38] Ordonansi selanjutnya yang diterbitkan yaitu Staatsblad 1914 No. 161 pada 28 Januari 1914 yang mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan buah-buahan segar dari Australia.[38] Peraturan awal mengenai karantina hewan adalah Staatsblad 1912 No. 432, yaitu Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan.[39]
Setelah kemerdekaan, urusan karantina hewan dan tumbuhan berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian. Pada tahun 1992, pemerintah menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebagai turunannya, dibuat tiga buah PP untuk menjalankan UU tersebut, yaitu PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, PP Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Pada tahun 2001, unsur karantina ikan berpindah dari Departemen Pertanian ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Unsur karantina hewan dan karantina tumbuhan lantas digabungkan sebagai Badan Karantina Pertanian (Barantan), sebuah unit eselon Ia di Departemen Pertanian.[40][38] Meskipun demikian, unit pelaksana teknis (UPT) karantina hewan dan UPT karantina tumbuhan yang tersebar di seluruh Indonesia masih terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Pada tahun 2008, terjadi penggabungan antara UPT karantina hewan dan UPT karantina tumbuhan menjadi UPT karantina pertanian yang berjumlah 52 UPT di seluruh Indonesia.[38] Sementara itu, pada tahun 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sebagai unit eselon Ia di bawah menteri dan membentuk UPT karantina ikan yang berjumlah 47 unit di seluruh Indonesia.[41][42]
Setelah puluhan tahun diterapkan, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga periu diganti. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992.[43] Sebagai aturan turunannya, PP Nomor 29 Tahun 2023 kemudian diterbitkan.[44] Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan Badan Karantina Indonesia, sebuah lembaga pemerintah nonkementerian. Dengan ini, unsur karantina hewan dan unsur karantina tumbuhan pada Barantan di bawah Kementerian Pertanian serta unsur karantina ikan pada BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan berpindah dan bergabung dalam Badan Karantina Indonesia.[45]
Koordinasi dan fasilitasi
[sunting | sunting sumber]Sebagai instansi pemerintah, karantina selalu bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. Baik di dunia internasional maupun di Indonesia, dikenal istilah CIQ sebagai petugas pemerintah yang bertugas di pintu masuk suatu negara, seperti bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara dalam rangka perlindungan dan pengendalian perbatasan.[46] Kepanjangan dari CIQ yaitu customs (kepabeanan), immigration (keimigrasian), dan quarantine (kekarantinaan). Terkadang, istilah ini diubah menjadi CIQS dengan tambahan huruf S dari security (keamanan).[47][48]
Kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan merupakan kegiatan pemerintahan yang dilangsungkan di pelabuhan dan bandar udara. Untuk itu, pelaksanaan CIQ juga disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran[49] dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.[50]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Pemerintah Indonesia (8 Agustus 2023), Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (18 Oktober 2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Fauzan 2016, hlm. 4.
- ^ Fauzan 2016, hlm. 7.
- ^ Fauzan 2016, hlm. 10.
- ^ a b c "Sejarah". KKP Soetta. 7 Maret 2018. Diakses tanggal 16 April 2020.
- ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 1.
- ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 2.
- ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 3.
- ^ UU 6/2018, Pasal 17.
- ^ a b UU 6/2018, Pasal 18.
- ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 14.
- ^ UU 6/2018, Pasal 39 ayat (1).
- ^ "Registrasi Vaksinasi Internasional". Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. Diakses tanggal 20 April 2020.
- ^ Sartika, Resa Eka Ayu (1 Juli 2019). Sartika, Resa Eka Ayu, ed. "Calon Jemaah Haji Wajib Suntik Vaksin Meningitis, Ini Alasannya". Kompas.com. Diakses tanggal 20 April 2020.
- ^ UU 6/2018, Pasal 49 ayat (2).
- ^ UU 6/2018, Pasal 49 ayat (3).
- ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 11.
- ^ PP 21/2020, Pasal 2 ayat (1).
- ^ PP 21/2020, Pasal 3.
- ^ PP 21/2020, Pasal 4 ayat (1).
- ^ Sari, Nursita (8 April 2020). Carina, Jessi, ed. "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April". Kompas.com. Diakses tanggal 8 April 2020.
- ^ Ramdhani, Dendi (12 April 2020). Belarminus, Robertus, ed. "Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan". Kompas.com. Diakses tanggal 12 April 2020.
- ^ Irfan, Achmad (13 April 2020). Salim, Agus, ed. "Kota Tangerang usul PSBB diterapkan mulai Sabtu (18/4)". ANTARA News. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ Syukur, M (14 April 2020). Hida, Ramdania El, ed. "Setelah Bodebek, Pemberlakuan PSBB Pekanbaru Mulai 17 April 2020". Liputan6.com. Diakses tanggal 14 April 2020.
- ^ Antony, Noval Dhwinuari. "Diawali Sosialisasi-Uji Coba, PSBB Makassar Berlaku 24 April hingga 7 Mei". detikcom. Diakses tanggal 2020-04-17.
- ^ Purbaya, Angling Adhitya. "Pertama di Jateng, Menkes Setujui PSBB Kota Tegal". detikcom. Diakses tanggal 2020-04-18.
- ^ Ikhsanudin, Arief. "Menkes Setujui Usulan PSBB Sumbar". detikcom. Diakses tanggal 2020-04-18.
- ^ "PSBB Diganti PPKM, Prioritas di Ibu Kota Tujuh Provinsi". Jawa Pos. 8 Januari 2021. Diakses tanggal 20 Februari 2021.
- ^ Kepmentan 3238/2009, Lampiran 1.
- ^ KepmenKP 17/2021.
- ^ Permentan 25/2020, Lampiran.
- ^ UU 21/2019, Pasal 7.
- ^ "Profil organisasi". Badan Karantina Pertanian. Diakses tanggal 2020-04-19.
- ^ Kencana, Maulandy Rizky Bayu (2019-12-31). Nurmayanti, ed. "Cara Indonesia buat Ekspor Walet Diterima Pasar China". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-04-19.
- ^ Siregar, Boyke P. (2018-05-08). "Komoditas Ekspor Impor Wajib Bebas Penyakit". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-04-19.
- ^ Nasrulhak, Akfa. "Bungkil Kelapa Sawit Diekspor ke Vietnam, Kementan Cek Kesehatannya". detikcom. Diakses tanggal 2020-04-19.
- ^ a b c d "Sejarah". Badan Karantina Pertanian. Diakses tanggal 11-06-2019.
- ^ UU 16/1992, Pasal 33.
- ^ Pemerintah Indonesia (16 Mei 2001), Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (14 April 2010), Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ "Sejarah". BKIPM. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-24. Diakses tanggal 19 April 2020.
- ^ Pemerintah Indonesia (18 Oktober 2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (6 Juni 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ "3.4 Customs, Immigration and Quarantine clearance". Australia Department of Health. 30 April 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-15. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ "Melihat Wajah RI di Perbatasan Timor Leste". detikcom. Diakses tanggal 2020-04-13.
- ^ "Pelayanan CIQS Harus Berstandar Nasional dan Internasional". BNPP (dalam bahasa Indonesia). 12 Oktober 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-29. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ UU 17/2008, Pasal 80.
- ^ UU 1/2009, Pasal 226.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Fauzan, Ahmad (2016). "Pelayaran Angkutan Jamaah Haji di Hindia Belanda (Tahun 1911–1930)". Buletin Al-Turas. 22 (1): 1–24. doi:10.15408/bat.v22i1.2926.
- Pemerintah Indonesia (2008), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (PDF), Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-18, diakses tanggal 2020-04-19
- Pemerintah Indonesia (2009), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (PDF), Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-18, diakses tanggal 2020-04-19
- Pemerintah Indonesia (2018), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (PDF), Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDF), Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-15, diakses tanggal 2020-04-15
- Pemerintah Indonesia (2020), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PDF), Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (2021), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2020), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (PDF), Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Kementerian Pertanian RI (2009), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa (PDF), Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 307, Jakarta: Kementerian Pertanian RI, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-06-07, diakses tanggal 2020-04-18
Kementerian Pertanian RI (2020), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia