Lompat ke isi

Mangkurajo, Lebong Selatan, Lebong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mangkurajo
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenLebong
KecamatanLebong Selatan
Kode Kemendagri17.07.04.2016 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk1.250 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 3°14′59″S 102°20′46″E / 3.24972°S 102.34611°E / -3.24972; 102.34611

Mangkurajo atau nama arkaisnya dalam bahasa Rejang Mangkaurajo, adalah sebuah desa di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.[1] Desa pemekaran dari Kutai Donok ini adalah desa di Lebong Selatan yang letaknya paling jauh dari ibu kota kabupaten.[2] Mangkurajo berjarak 42 km dari ibu kota kabupaten di Tubei.[3] Berdasarkan anggaran tahun 2020, desa ini menerima alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp568.099.900.[4]

Mangkurajo awalnya merupakan bagian dari Kutai Donok, Lebong Selatan, Lebong, Marga Jurukalang. Daerah ini merupakan transit bagi warga Kutai Donok yang hendak menambang emas ke kawasan Lebong Simpang di Hulu Lais (Boven Lais). Nantinya oleh pemerintah daerah ini dijadikan sebagai kampung transmigrasi.

Desa ini berada pada puncakan dengan ketinggian 940 m.dpl, sekaligus merupakan desa tertinggi di Lebong Selatan.[5] Desa ini pula adalah satu-satunya desa yang tidak dilewati sungai.[6]

Administrasi

[sunting | sunting sumber]

Mangkurajo terletak sembilan km dari pusat pemerintahan kecamatan. Desa transmigrasi ini terbagi ke dalam tiga dusun, tanpa adanya rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).[7] Pemerintahan desa meliputi seorang kepala desa, saat ini dijabat oleh Muhammad Saeri,[8] yang dalam penyelenggaraan administrasi dibantu oleh tiga kepala dusun, tiga kepala urusan (kaur), lima anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD), dan tiga tenaga pembantu.[9]

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2020 Mangkurajo memiliki penduduk sebesar 1.250 jiwa, terdiri dari 659 jiwa laki-laki dan 591 jiwa perempuan. [10] Jumlah pelanggan listrik PLN di desa ini mencapai 338 keluarga. Ada tiga keluarga yang belum melanggan listrik.[11]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Ada dua buah SD negeri, sebuah MI swasta, dan sebuah SMP di desa ini.[12]

Kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2019 dan 2020 tidak tercatat ada penderita gizi buruk di desa ini.[13] Desa ini tidak memiliki fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan terdekat adalah puskesmas non-rawat inap di desa tetangga, Suka Sari.[14]

Islam adalah agama mayoritas penduduk Mangkurajo. Terdapat enam buah masjid dan sebuah musala di desa ini, menjadikannya ssebagai desa dengan jumlah masjid terbanyak sekecamatan.[15]

Suku bangsa dan bahasa

[sunting | sunting sumber]

Suku Rejang adalah penduduk asli desa Kutai Donok, termasuk wilayah Mangkurajo. Namun, populasi Rejang di sana tidak signifikan karena pada masa lalu bukan merupakan pusat permukiman. Daerah Mangkurajo nantinya menjadi tujuan transmigrasi dari Jawa dan suku Jawa adalah penduduk mayoritas desa tersebut. Hal ini menjadikan Mangkurajo sebagai satu-satunya desa di Lebong Selatan yang penduduknya bukan mayoritas Rejang.[16]

Masyarakat Jawa di Mangkurajo menuturkan bahasa Jawa dalam kehidupan sehari-hari. Lama hidup di dekat permukiman orang Rejang menyebabkan sebagian kecil fasih berbahasa Rejang. Sebagian lainnya mengerti bahasa tersebut, tetapi tidak mampu menuturkannya. Bahasa Melayu dipakai dalam interaksi dengan penduduk bersuku bangsa lain, termasuk Rejang. Ada pun bahasa Indonesia dipakai dalam situasi resmi, seperti pada buku pelajaran, sebagai bahasa pengantar sekolah, kantor (administrasi), plang papan nama jalan, maupun pengumuman atau khotbah.

Komunikasi dan Transportasi

[sunting | sunting sumber]

Mangkurajo memiliki dua BTS (menara pemancar) dan ada tiga operator layanan telekomunikasi melayani daerah ini, dengan status sinyal sangat kuat.[17] Desa ini jalannya sudah beraspal. Walaupun sering rusak dan medannya yang menanjak, jalan ke Mangkurajo dapat dilalui sepanjang tahun.[18]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Produk hukum

[sunting | sunting sumber]
  • "Peraturan Bupati Lebong No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020". Lampiran,  per  (PDF). Bupati Lebong. hlm. 10. [pranala nonaktif permanen]