Lompat ke isi

Kutai Donok, Lebong Selatan, Lebong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kutai Donok
Kota Donok
Ta Donok
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenLebong
KecamatanLebong Selatan
Kode Kemendagri17.07.04.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk1.058 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Kutai Donok atau populer dengan nama Melayunya Kota Donok,[1] adalah sebuah desa di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.[2] Desa ini berjarak 37 km dari ibu kota kabupaten di Tubei.[3] Suka Sari adalah desa pemekaran dari Kutai Donok. Berdasarkan anggaran tahun 2020, desa ini menerima alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp484.806.000.[4]

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Nama desa ini berasal dari gabungan kata dalam bahasa Rejang. Kutai bermakna desa mandiri atau otonom.[5] Maksud otonom dalam konteks ini adalah kutai merupakan entitas yang berdiri sendiri dan tidak di bawahi oleh entitas lainnya. Berbeda dengan desa pada masa sekarang yang berada di bawah kecamatan. Donok bermakna tengah atau pusat.[6] Gabungan kedua kata ini sering dimaknai sebagai "desa tengah" atau desa yang berada di pertengahan, sehingga memunculkan nama alternatif yang bermakna sama, yaitu Kutai Têngêak. Têngêak sendiri merupakan sinonim kata donok.[7]

Diduga dinamai demikian karena desa ini berada di tengah Jalan Lintas Curup-Muara Aman. Jarak ke Muara Aman ± 33 km, sedangkan ke Curup sekitar 40 km. Kutai Donok pasti dilewati oleh orang-orang yang akan pergi dari Curup ke Tes dan Muara Aman, maupun sebaliknya.[8] Pendapat lain menyatakan bahwa nama desa ini lebih tepat diartikan sebagai desa pusat, karena merupakan pusat kedudukan para pesirah Marga Bermani Jurukalang sebelum dipindahkan ke Rimbo Pengadang.[6]

Kutai Donok adalah salah satu desa tua di Lebong yang terletak di wilayah adat Jurukalang.[9] Konon didirikan oleh Rio Taên, salah satu dari tujuh anak Biku Bembo, sang pendiri petulai Jurukalang.[10] Rio Taên keluar dari wilayah Topos dan melakukan tabês atau pembukaan hutan di wilayah yang sekarang menjadi desa Kutai Donok. Pembukaan hutan menjadi kawasan permukiman serta perkebunan dan persawahan tersebut terjadi pada masa yang sangat lama, walaupun tahunnya tidak diketahui secara pasti. Fakta bahwa keberadaan mereka jauh lebih dulu dibandingkan penetapan wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menyebabkan penduduk desa ini berusaha melawan upaya kriminalisasi terhadap mereka. Masyarakat pun terus melanjutkan usaha "perambahan" taman nasional secara diam-diam dengan membuka lahan untuk menanam kopi dan padi pada tanah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.[11]

Sebuah testimoni tahun 1874 menyebutkan bahwa Kutai Donok bersama Tes merupakan talang kecil di tengah lebatnya hutan, dengan jumlah rumah antara 10-15 buah saja.[12] Hutan di daerah Lebong saat itu masih dihuni oleh harimau Sumatra ( Panthera tigris sondaica). Kutai Donok dapat diakses melewati jalan setapak membelah hutan dan pengunungan.[12] Jalan tersebut menghubungkan Curup dan Kepahiang di Lembah Ulu Musi (Redjang) dengan Muara Aman. Perubahan besar terjadi pada abad ke-20. Pada 1932 desa-desa Rejang, termasuk Kutai Donok sudah tumbuh lebih ramai dan lebih maju. Tanaman dagang yang ditanam perkebunan mereka membawa kemakmuran bagi masyarakatnya. Kemakmuran masyarakat terlihat dari bentuk rumah yang terbilang mewah, dengan atap seng, pilar kayu besar, dinding kayu berukir, serta beberapa sudah memakai kaca.[12]

Desa ini berada di tepi danau Tes pada daerah lereng yang topografinya tidak rata.[13] Sebagian atau seluruh desa ini berada pada wilayah TNKS yang berhutan[14] dan diklaim warga sebagai tanah marga Jurukalang.[15]

Administrasi

[sunting | sunting sumber]

Kutai Donok terletak empat km dari pusat pemerintahan kecamatan. Desa ini awalnya meliputi pula Suka Sari dan Mangkurajo, yang saat ini telah dimekarkan menjadi desa definitif. Baik Kutai Donok, Suka Sari, maupun Mangkurajo sama-sama terbagi ke dalam tiga dusun, tanpa adanya rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).[16] Pemerintahan desa meliputi seorang kepala desa, tiga kepala dusun, tiga kepala urusan (kaur), lima anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD), dan tiga tenaga pembantu.[14] Per Juni 2021, posisi kepala desa Kutai Donok kosong dan untuk sementara waktu dijabat oleh Saripudin Zikri sebagai pejabat sementara.[17] BPD Kutai Donok dilantik dan disumpah pada 30 April 2021 untuk masa bakti 2021-2027.[18]

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2020 Kutai Donok memiliki penduduk sebesar 1.058 jiwa, terdiri dari 525 jiwa laki-laki dan 533 jiwa perempuan. Jumlah tersebut menjadikan desa ini sebagai desa/kelurahan dengan populasi terbesar ketujuh di Lebong Selatan.[19] Bersama dengan kelurahan Taba Anyar, Kutai Donok adalah desa yang penduduk perempuannya lebih banyak daripada penduduk laki-laki. Jumlah pelanggan listrik PLN di desa ini mencapai 606 keluarga. Sedangkan pelanggan listrik non-PLN mencapai 29 keluarga.[20]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Ada tiga buah SD dan sebuah MTS di desa Kutai Donok. Semuanya berstatus sebagai sekolah negeri.[21]

Kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2019 dan 2020 tidak tercatat ada penderita gizi buruk di desa ini.[22] Desa ini tidak memiliki fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan terdekat adalah puskesmas non-rawat inap di desa tetangga, Suka Sari.[23]

Islam adalah agama mayoritas penduduk Kutai Donok. Terdapat dua buah masjid dan sebuah musala di desa ini.[24]

Suku bangsa dan bahasa

[sunting | sunting sumber]

Suku Rejang adalah penduduk asli desa Kutai Donok serta dua desa pemekarannya, Suka Sari dan Mangkurajo. Khususnya Mangkurajo, merupakan kawasan transmigrasi dan penduduk mayoritasnya adalah suku Jawa. Desa ini secara adat termasuk ke dalam wilayah Marga Jurukalang, sekaligus merupakan pusat kedudukan pesirah marga tersebut.[25] Sebelum akhirnya marga Jurukalang digabungkan dengan marga Bermani menjadi satu marga saja, Bermani Jurukalang, yang pusat pesirahnya ada di Rimbo Pengadang.[26]

Masyarakat Rejang menuturkan bahasa Rejang, salah satu bahasa Austronesia yang kekerabatannya tidak begitu jelas di antara bahasa-bahasa lain di Sumatra. Selain bahasa Rejang, bahasa Melayu juga dipakai secara luas, khususnya dalam berkomunikasi antarsuku bangsa. Bahkan saat ini bahasa Melayu sudah menggantikan bahasa Rejang sebagai bahasa keluarga, khususnya pada pasangan baru menikah dan keluarga dengan anak berusia 20 tahun ke bawah. Hal tersebut menandai kemunduran bahasa Rejang tepat di jantung atau pusat kebudayaannya. Ada pun Bahasa Indonesia dipakai dalam situasi resmi, baik di sekolah, kantor (administrasi), plang papan nama jalan, maupun pengumuman atau khotbah.

Komunikasi dan Transportasi

[sunting | sunting sumber]

Belum ada BTS (menara pemancar) di Kutai Donok. BTS terdekat terdapat di Suka Sari dan Mangkurajo. Tiga operator layanan telekomunikasi melayani daerah ini, dengan status sinyal kuat.[27] Desa ini berada pada Jalan Lintas Curup-Muara Aman, yang jalannya sudah beraspal dan dapat dilalui sepanjang tahun.[28]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Alexander (7 Desember 2021). "Buntut Korupsi 398 Juta, Mantan Kades Terancam Penjara Seumur Hidup". RMOL Bengkulu. Diakses tanggal 9 Desember 2021. 
  2. ^ Kementerian Dalam Negeri 2019, hlm. 56.
  3. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 15.
  4. ^ Bupati Lebong 2020, hlm. 11.
  5. ^ Jaspan 1984, hlm. 50.
  6. ^ a b Jaspan 1984, hlm. 34.
  7. ^ Jaspan 1984, hlm. 119.
  8. ^ Wuisman 2004, hlm. 389.
  9. ^ Basrin 2018, hlm. 9.
  10. ^ Basrin 2018, hlm. 26.
  11. ^ Basrin 2018, hlm. 100.
  12. ^ a b c Wuisman 2004, hlm. 389-390.
  13. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 6.
  14. ^ a b BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 19.
  15. ^ Basrin 2018, hlm. 9, 100.
  16. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 16.
  17. ^ "Pemdes Kutai Donok Salurkan BLT-DD Sekaligus Pelaksanaan Titik Nol Pembangunan Rumah Baru". Portal Bengkulu. 8 Juni 2021. Diakses tanggal 9 Desember 2021. 
  18. ^ Karim, Ramadhan (30 April 2021). "Bupati Lebong Kopli Ansori Lantik BPD Terpilih Masa Bakti 2021-2027". bengkulupost.co. Diakses tanggal 9 Desember 2021. 
  19. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 27.
  20. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 68.
  21. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 36, 39.
  22. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 46.
  23. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 34.
  24. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 47.
  25. ^ Departemen Penerangan 1953, hlm. 762.
  26. ^ Siddik 1980, hlm. 20.
  27. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 72.
  28. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 88.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Produk hukum

[sunting | sunting sumber]
  • "Peraturan Bupati Lebong No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020". Lampiran,  per  (PDF). Bupati Lebong. hlm. 10. [pranala nonaktif permanen]