Lompat ke isi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Bendera Kementerian
Petahana
Arifah Fauzi

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
SingkatanMenteri PPPA
AnggotaKabinet Indonesia
KantorJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaLasiyah Soetanto
Dibentuk22 April 1978; 46 tahun lalu (1978-04-22)
WakilWakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
Situs webwww.kemenpppa.go.id

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri PPPA adalah kepala dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia saat ini dijabat oleh Arifah Fauzi sejak 21 Oktober 2024.[1][2]

Jabatan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pertama kali dibuat pada Kabinet Pembangunan III yang dimana pada saat itu bernama Menteri Muda Negara Peranan Wanita.[3] Lasiyah Soetanto ditunjuk sebagai Menteri Muda Negara Peranan Wanita pertama sejak 22 April 1978 hingga 16 Maret 1983.[4]

Jabatan Menteri Muda Negara Peranan Wanita di Kabinet Pembangunan IV berganti nama menjadi Menteri Negara Peranan Wanita dan kembali diduduki oleh Lasiyah Soetanto dari 19 Maret 1983 hingga kematiannya pada 2 November 1987.[5] Posisi Lasiyah kemudian digantikan oleh Sulasikin Murpratomo sejak 20 November 1987 sampai 22 Maret 1988.[6] Lalu Sulaskin melanjutkan jabatannya di Kabinet Pembangunan V pada 21 Maret 1988 hingga 11 Maret 1993 dengan nama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita.[7]

Sejak tanggal 22 April 1978 hingga saat ini, terdapat 11 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Arifah Fauzi.

Gaji dan Tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[8]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[9]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  2. ^ "Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA di Kabinet Merah Putih". kumparan.com. 24 Oktober 2024. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  3. ^ "Kabinet Pembangunan III". setkab.go.id. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  4. ^ Jati, Nur (7 Juni 2018). "Menteri Peranan Wanita Pertama". historia.id. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  5. ^ "Kabinet Pembangunan IV". setkab.go.id. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  6. ^ "Menteri Perempuan Era Orde Baru, Sulasikin Murpratomo, Meninggal Dunia". kumparan.com. 23 Januari 2019. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  7. ^ "Kabinet Pembangunan V". setkab.go.id. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  8. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 11 Januari 2025. 
  9. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 11 Januari 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]