Lompat ke isi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Gambaran umum
Dibentuk22 April 1978; 46 tahun lalu (1978-04-22)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak[1]
Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Alokasi APBNRp300,65 miliar (2025)[2]
Rp146 miliar (Efisiensi)
Rp154,65 miliar (APBN 2025)[3]
Susunan organisasi
MenteriArifah Choiri Fauzi
Wakil MenteriVeronica Tan
Sekretaris KementerianTiti Eko Rahayu, S.E., M.AP.
InspektoratFakih Usman, S.Sos., M.E.


Deputi
Kesetaraan GenderDr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum.
Pemenuhan Hak AnakDr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M.
Perlindungan Hak PerempuanDra. Desy Andriani
Perlindungan Khusus AnakNahar, S.H., M.Si.
Staf Ahli
Partisipasi dan Lingkungan StrategisRini Handayani, S.E., M.M.
Hubungan KelembagaanIndra Gunawan, S.KM., M.A.
Hukum dan Hak Asasi ManusiaRatna Susianawati, S.H., M.H.
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs webwww.kemenpppa.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′43.306″S 106°49′16.259″E / 6.17869611°S 106.82118306°E / -6.17869611; 106.82118306
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id
Facebook: kppdanpa X: kpp_pa Instagram: kemenpppa Tiktok: kemenpppa Youtube: UCcX9Ruksf7bsNYI346Fupfg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Arifah Choiri Fauzi.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
  3. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  4. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
  5. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
  6. pengelolaan data gender dan anak;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian
    • Biro Data dan Informasi
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Hukum dan Kerja Sama
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Umum

Deputi

  • Deputi Bidang Kesetaraan Gender
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender
    • Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I
    • Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Pemerintah Daerah Wilayah II
    • Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III
    • Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender
  • Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II
    • Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III
  • Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan
    • Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
    • Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat
    • Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu
    • Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan
  • Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
    • Sekretariat Deputi
    • Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak
    • Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus
    • Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan
    • Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Partisipati dan Lingkungan Strategis
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Inspektorat

  • Inspektorat Kementerian

Berikut ini adalah perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

  • Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
  • Tahun 1983–1998, Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
  • Tahun 1998–1999, Kantor Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
  • Tahun 1999–2001, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
  • Tahun 2001–2009, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
  • Tahun 2009–sekarang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[4]

Alokasi Anggaran untuk Kelompok Rentan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.[5] Dana ini secara khusus ditujukan untuk penanganan isu perempuan dan anak. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang seringkali menjadi korban.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]