Peraturan Daerah Istimewa
Peraturan daerah istimewa (Perdais) adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hal-hal yang istimewa berlaku pada daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan. Di Indonesia, daerah yang dikenal memiliki status istimewa adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DKI, provinsi Aceh dan Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat, serta provinsi hasil pemekaran). Peraturan daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, merupakan salah satu contoh dari Perdais semacam itu.[1]
Perdais dibuat untuk mengatur hal-hal yang berbeda dari aturan umum di tingkat nasional, menyesuaikan dengan konteks sejarah, budaya, dan hak-hak khusus yang dimiliki oleh daerah tersebut. Dasar dari penerapan Perdais biasanya berasal dari Undang-Undang tentang Kekhususan atau Keistimewaan suatu daerah, seperti UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan UU Otonomi Khusus Papua.[2]
Pengakuan terhadap kekhususan budaya dan sejarah
[sunting | sunting sumber]Perdais memungkinkan pengakuan dan perlindungan terhadap aspek budaya dan sejarah yang unik di suatu daerah, seperti di Yogyakarta yang tetap mempertahankan sistem pemerintahan kesultanan. Daerah yang memiliki Perdais sering kali diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan urusan tertentu. Misalnya, di Yogyakarta, penunjukan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur tanpa proses pemilihan umum. Perdais membantu menyeimbangkan antara pelestarian tradisi dan modernisasi, memungkinkan daerah berkembang tanpa kehilangan jati diri budayanya. Di daerah dan wilayah Yogyakarta, pembangunan tetap harus mempertimbangkan nilai-nilai kebudayaan yang hidup di masyarakat.[3]
Otonomi yang lebih luas
[sunting | sunting sumber]Perdais memberikan daerah kewenangan untuk mengatur beberapa hal secara mandiri tanpa harus mengikuti aturan umum nasional, misalnya terkait perlindungan masyarakat hukum adat, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, dan pemberdayaan masyarakat adat. Di wilayah dengan status istimewa seperti Papua, daerah mendapat tambahan dana khusus dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. [4]
Dalam beberapa kasus, seperti di Papua, Perdais membantu melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan hak tanah ulayat. Dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa, daerah dengan keistimewaan atau kekhususan bisa mempertahankan identitas mereka sambil tetap terintegrasi dalam negara kesatuan.[5]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta". bpk.go.id. 2018. Diakses tanggal 17 Okt 2024.
- ^ "Urgensi Perubahan Kedua Perdais No 1 tahun 2013, Pansus Jaring Aspirasi Melalui Public Hearing". dprd-diy.go.id. 2024. Diakses tanggal 17 Okt 2024.
- ^ "PENGAKUAN DUNIA TERHADAP WARISAN BUDAYA" (PDF). kemdikbud.go.id. 2020. Diakses tanggal 17 Okt 2024.
- ^ "GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN" (PDF). bpk.go.id/. 2023. Diakses tanggal 17 Okt 2024.
- ^ "Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat". bpk.go.id/. 2023. Diakses tanggal 17 Okt 2024.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Qanun Aceh
- Peraturan Daerah (Indonesia)
- Wilayah administratif khusus di Indonesia: Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, jogjaprov.go.id
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, bpk.go.id