Lompat ke isi

Undang-Undang Penyandang Disabilitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Tanggal penandatanganan15 April 2016
Ditandatangani olehPresiden Joko Widodo (pengesahan)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Penjelasan
Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Keterbatasan ini dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Status: Diberlakukan

Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Indonesia bertujuan untuk menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. UU ini mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan aksesibilitas. Selain itu, UU ini juga menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermartabat.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]