Lompat ke isi

Resolusi 106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 106
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Maret 1955
Sidang no.695
KodeS/3378 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 106 diadopsi pada 29 Maret 1955, setelah mendengar laporan dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan para perwakilan Mesir dan Israel. Dewan tersebut menyatakan bahwa Komisi Gencatan Senjata Gabungan Mesir-Israel menyatakan bahwa "persiapan dan perencanaan serangan yang diperintahkan oleh otoritas Israel" dilakukan oleh pasuka reguler Israel melawan unsur-unsur Angkatan Darat Mesir di Jalur Gaza pada 28 Februari 1955.

Referensi

[sunting | sunting sumber]