Lompat ke isi

Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1402
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Maret 2002
Sidang no.4.503
KodeS/RES/1402 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah, yang meliputi pertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2002. DKPBB menyerukan gencatan senjata langsung antara Israel dan Palestina dalam Operasi Tameng Pertahanan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]