Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1411 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 17 Mei 2002 |
Sidang no. | 4.535 |
Kode | S/RES/1411 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. DKPBB mengamandemenkan statuta-statuta Pengadilan Pidana Internasional Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk menyelesaikan masalah para hakim yang memegang kewarganegaraan berganda.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: