Resolusi 1438 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1438 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 14 Oktober 2002 |
Sidang no. | 4.624 |
Kode | S/RES/1438 (Dokumen) |
Topik | Ancaman perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1438 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 14 Oktober 2002. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) mengecam pengeboman di Bali, Indonesia.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council condemns bomb attacks in Bali, Indonesia; regards acts as threat to international peace". United Nations. 14 October 2002.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: