Lompat ke isi

Studi hukum kritis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Studi hukum kritis (CLS) merupakan singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris, critical legal studies. Aliran ini berasal dari Amerika Serikat dan telah mempengaruhi kajian hukum di berbagai negara. Suatu aliran teori kritis yang berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.[1] Para penganut CLS menyatakan bahwa hukum dirancang untuk mempertahankan status quo masyarakat dan dengan demikian mengkodekan biasnya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.[2]

Status Quo

Meskipun terdapat variasi yang luas dalam pendapat para sarjana hukum kritis di seluruh dunia, terdapat konsensus umum mengenai tujuan utama studi hukum kritis:[3]

Singkatan "CLS" dan "Crit" kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada gerakan dan penganutnya.[4][5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Alan Hunt, "The Theory of Critical Legal Studies," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 6, No. 1 (1986): 1-45, esp. 1, 5. See [1]. DOI, 10.1093/ojls/6.1.1.
  2. ^ "Critical Legal Theory", Cornell Law School> Retrieved 2017-08-10.
  3. ^ "legal theory:Critical Legal Studies Movement". Harvard University, Cambridge, Massachusetts USA (Bridge Program). Diakses tanggal 2017-05-14. 
  4. ^ Turley, Jonathan. "Hitchhiker's Guide to CLS, Unger, and Deep Thought". Northwestern University Law Review 81 (1987): 593-620, esp. "Introduction: Roberto Unger's Politics, A Work in Constructive Social Theory," pp. 593-595 [verified], and 423.[sumber mendukung?] Quote: "At its most basic level, the CLS movement challenges society to consider some ultimate questions about the validity of its own institutions and to reconsider some past 'ultimate answers' upon which those institutions are based."
  5. ^ McArdle, Elaine. "The Influence of Critical Legal Studies". Harvard Law School (dalam bahasa Inggris). Jeannie Suk Gersen. Diakses tanggal 23 August 2024.