Lompat ke isi

Tata tempat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata tempat mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas.[1] Tata tempat di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Urutan tata tempat di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.[2]

Tingkat pusat

[sunting | sunting sumber]

Tata tempat di tingkat pusat ditentukan dengan urutan:

Nomor Jabatan
1 Presiden
2 Wakil Presiden
3 Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
4 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
5 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
6 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
7 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8 Ketua Mahkamah Agung (MA)
9 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
10 Ketua Komisi Yudisial (KY)
11 Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
12 Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional
13 Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPD
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum
Wakil Ketua BPK
Wakil Ketua MA
Wakil Ketua MK
Wakil Ketua KY
14 Menteri
Pejabat setingkat Menteri
Anggota DPR
Anggota DPD
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia
15 Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal)
Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau)
16 Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di DPR
17 Anggota BPK
Ketua Muda dan Hakim MA
Hakim MK
Anggota KY
18 Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai Pejabat Negara
Pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang
Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI
Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum
  • Wakil Ketua KPU
  • Wakil Ketua BAWASLU
  • Wakil Ketua DKPP
19 Gubernur kepala daerah
20 Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu
21 Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
Wakil Menteri
Wakil Kasad
Wakil Kasal
Wakil Kasau
Wakil Kapolri
Wakil Jaksa Agung
Wakil Gubernur
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Pejabat eselon I atau yang disetarakan
22 Bupati/Walikota
Ketua DPRD Kabupaten/Kota
23 Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat

Tingkat provinsi

[sunting | sunting sumber]

Tata tempat di tingkat provinsi ditentukan dengan urutan:

Nomor Jabatan
1 Gubernur
2 Wakil Gubernur
3 Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur
4 Ketua DPRD Provinsi
5 Kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah
6 Wakil Ketua DPRD Provinsi
7 Sekretaris Daerah Provinsi
Panglima/komandan tertinggi TNI semua angkatan tingkat Provinsi
Kepala kepolisian tingkat Provinsi
Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan
Kepala Kejaksaan Tinggi
8 Pemimpin partai politik di Provinsi yang memiliki wakil di DPRD Provinsi
9 Anggota DPRD Provinsi
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Anggota Majelis Rakyat Papua
10 Bupati/Walikota
11 Kepala kantor perwakilan (Kakanwil) BPK di Provinsi
Kakanwil BI di Provinsi
Ketua KPU Provinsi
12 Pemuka agama, pemuka adat dan Tokoh Masyarakat Tertentu di tingkat Provinsi
13 Ketua DPRD Kabupaten/Kota
14 Wakil Bupati/Walikota
Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota
15 Anggota DPRD Kabupaten/Kota
16 Asisten Sekretaris Daerah Provinsi
Kepala Dinas tingkat Provinsi
Kepala kantor instansi vertikal di provinsi
Kepala badan provinsi
Pejabat eselon II
17 Kepala bagian Pemerintah Daerah Provinsi
Pejabat eselon III

Tingkat kabupaten/kota

[sunting | sunting sumber]

Tata tempat di tingkat kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

Nomor Jabatan
1 Bupati/Walikota
2 Wakil Bupati/Wakil Walikota
3 Mantan Bupati/Walikota dan mantan Wakil Bupati/Wakil Walikota
4 Ketua DPRD Kabupaten/Kota
5 Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota
6 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Komandan tertinggi TNI semua angkatan tingkat Kabupaten/Kota
Kepala kepolisian tingkat Kabupaten/Kota
Ketua Pengadilan semua badan peradilan
Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota
7 Pemimpin partai politik di Kabupaten/Kota yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten/Kota
8 Anggota DPRD Kabupaten/Kota
9 Pemuka agama, pemuka adat dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat Kabupaten/Kota
10 Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Kepala Badan tingkat Kabupaten/Kota
Kepala Dinas tingkat Kabupaten/Kota
Pejabat eselon II
Kakanwil BI tingkat Kabupaten
Ketua KPU Kabupaten/Kota
11 Kepala instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota
Kepala unit pelaksana teknis instansi vertikal tingkat Kabupaten/Kota
Komandan tertinggi TNI di kecamatan
Kepala kepolisian di kecamatan
12 Kepala bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Camat
Pejabat eselon III
13 Lurah/Kepala Desa
Pejabat eselon IV

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Taufik, Ahmad (2019-08-20). "Konsepsi Dasar Keprotokolan" (PDF). Diakses tanggal 2020-12-19. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan" (PDF). Arsip Portal SKPD (skpd.batamkota.go.id). 2010-11-19. Diakses tanggal 2020-12-19. 

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]