Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Tampilan
(Dialihkan dari Kementerian Perhubungan Indonesia)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 19 Agustus 1945 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Transportasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp31,45 triliun (2025)[2] Rp13,73 triliun (Efisiensi) Rp17,72 triliun (APBN 2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | kemenhub | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kemenhub | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub RI dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dudy Purwagandhi.[4]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub No. 4 Tahun 2025 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
- Biro Umum
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas Jalan
- Direktorat Angkutan Jalan
- Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
- Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan
- Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Direktorat Kepelabuhanan
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
- Direktorat Kenavigasian
- Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Angkutan Udara
- Direktorat Bandar Udara
- Direktorat Keamanan Penerbangan
- Direktorat Navigasi Penerbangan
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian
- Direktorat Sarana Perkeretaapian
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
- Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda
- Direktorat Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
- Direktorat Multimoda
Badan
- Badan Kebijakan Transportasi
- Sekretariat Badan
- Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
- Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
- Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
- Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Logistik
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
Unsur | Perpres 40/2015 | Perpres 23/2022 | Perpres 173/2024[5] |
---|---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
||
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
||
Unsur pengawas |
|
||
Unsur pendukung (Badan) |
|
||
Staf ahli |
|
|
|
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Logo Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ^ "Serah Terima Jabatan Menteri Perhubungan, Konektivitas Transportasi Akan Diutamakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia". www.dephub.go.id. Diakses tanggal 2024-10-22.
- ^ "Perpres No. 173 Tahun 2024". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-01-11.