Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Komite Nasional Indonesia Pusat ← → Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Military Society Concordia pernah dijadikan tempat bersidang DPR RIS[1] (Dihancurkan pada 1960an, sekarang dijadikan Gedung A.A. Maramis II Departemen Keuangan) (1915-1925)

Periode: 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950

Ketua: Sartono
Wakil Ketua:
Jumlah Anggota: 150 anggota[2] orang
Fraksi:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
Tidak ada
Pimpinan
Ketua
Sartono, Partai Nasional Indonesia
sejak 23 Februari 1950
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Arudji Kartawinata
sejak 23 Februari 1950
Komposisi
Anggota150
Kewenanganmengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan di cabang eksekutif
Tempat bersidang
Gedung Parlemen
Jakarta, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).[3] DPR RIS dibentuk pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menjadi salah satu elemen kunci dalam tata pemerintahan RIS yang menggantikan Republik Indonesia sebagai negara bagian dari federasi.[4]

Sejarah Pembentukan

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan DPR RIS didasari oleh hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diadakan di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949. Kesepakatan ini menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan RIS, sebuah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian. Salah satu komponen penting dalam struktur pemerintahan RIS adalah lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah KMB, DPR RIS resmi dibentuk pada 27 Desember 1949, bertepatan dengan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Pada awalnya, DPR RIS terdiri dari 150 anggota yang dipilih berdasarkan representasi negara-negara bagian dalam federasi, serta 5 anggota tambahan dari golongan minoritas.

Struktur dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

DPR RIS memiliki fungsi utama sebagai badan legislatif yang berperan dalam pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan sebagai wakil suara rakyat dari berbagai negara bagian dalam RIS. Struktur DPR RIS terdiri dari:

  1. Pimpinan DPR RIS: Terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
  2. Fraksi-Fraksi: DPR RIS memiliki beberapa fraksi yang merepresentasikan berbagai partai politik dan kelompok kepentingan yang ada dalam federasi.
  3. Komisi-Komisi: Dibentuk untuk mengurusi bidang-bidang tertentu seperti keuangan, hukum, pertahanan, dan lainnya. Komisi-komisi ini bertugas membahas dan merumuskan rancangan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

DPR RIS bekerja berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku pada saat itu, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat. DPR RIS juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Peran dan Pengaruh dalam Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Sebagai lembaga legislatif, DPR RIS memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan RIS. DPR berperan dalam pembentukan undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi jalannya pemerintahan RIS. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan penting yang diusulkan oleh pemerintah pusat.

Namun, sistem federal yang diadopsi dalam RIS menimbulkan tantangan tersendiri, karena perbedaan kepentingan antara negara-negara bagian seringkali mempengaruhi keputusan-keputusan di DPR RIS. Konflik internal dan ketidakseragaman visi antar negara bagian membuat proses legislasi di DPR RIS tidak selalu berjalan mulus.

Pembubaran

[sunting | sunting sumber]

Eksistensi DPR RIS tidak berlangsung lama. Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. DPR RIS kemudian dilebur menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Anggota

[sunting | sunting sumber]

[5]

  1. Abdullah Jusuf (Negara Bagian RI, Jogja)[1]
  2. Ahem Erningpradja (Negara Bagian RI, Jogja)
  3. Sutan Said Ali (Negara Bagian RI, Jogja)
  4. Mr. Tjoa Sie Hwie
  5. A. A. Achalen (Negara Pasudan)
  6. Bagjoadi Mantianegara (Negara Madura)
  7. Saleh Umar
  8. Sarwono Sastro Sutardjo
  9. Siauw Giok Tjhan
  10. Mr. Sartono

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Darto Harnoko (1986). Drs. Jap Tjwan Bing: pelopor pembauran. Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.