Hama dan penyakit hewan karantina
Hama dan penyakit hewan karantina (disingkat HPHK) adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut sejumlah penyakit pada hewan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia . Lembaga pemerintah yang bertugas melakukan hal ini adalah Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Definisi dan penggolongan
[sunting | sunting sumber]Definisi lama
[sunting | sunting sumber]Istilah HPHK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (PP 82/2000). Definisi HPHK dalam UU 16/1992 yaitu "Semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia";[1] sedangkan definisi HPHK dalam PP 82/2000 yaitu "Semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya".[2]
Lebih jauh, HPHK digolongkan menjadi HPHK golongan I dan HPHK golongan II berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi, serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.[3] Definisi HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia;[4] sedangkan HPHK Golongan II adalah HPHK yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia[5]
Definisi baru
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2019, diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 21/2019) yang menggantikan UU 16/1992. Dalam Undang-Undang yang baru ini, definisi HPHK diubah menjadi "Hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".[6]
Media pembawa
[sunting | sunting sumber]HPHK dapat masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia melalui lalu lintas media pembawa HPHK yaitu hewan, produk hewan, serta beberapa jenis media pembawa lain. Oleh karena itu, setiap media pembawa HPHK yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara RI, dan dikeluarkan dari wilayah negara RI wajib memenuhi persyaratan karantina dan dikenakan tindakan karantina.
Jenis-jenis
[sunting | sunting sumber]Pemerintah menetapkan HPHK golongan I dan HPHK golongan II, jenis hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa karantina, standardisasi pengujian dan perlakuan melalui Keputusan Menteri.[7] Saat ini, penentuan dan penggolongan jenis HPHK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009. Dalam peraturan ini ditetapkan 121 jenis HPHK yang terdiri dari 65 HPHK Golongan I dan 56 HPHK Golongan II.[8]
No. | Penyebab | Jumlah | ||
---|---|---|---|---|
HPHK golongan I |
HPHK golongan II |
Keseluruhan | ||
1. | Prion | 2 | - | 2 |
2. | Virus | 39 | 22 | 61 |
3. | Bakteri | 16 | 17 | 33 |
4. | Parasit | 8 | 14 | 22 |
5. | Jamur | - | 3 | 3 |
Jumlah | 65 | 56 | 121 |
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Organisme pengganggu tumbuhan karantina
- Hama dan penyakit ikan karantina
- Penyakit hewan menular strategis
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ UU 16/1992, Pasal 1 angka 4.
- ^ PP 82/2000, Pasal 1 angka 14.
- ^ PP 82/2000, Pasal 75 ayat (1).
- ^ PP 82/2000, Pasal 1 angka 15.
- ^ PP 82/2000, Pasal 1 angka 16.
- ^ UU 21/2019, Pasal 1 angka 3.
- ^ PP 82/2000, Pasal 75 ayat (2).
- ^ Kepmentan 3238/2009, Lampiran 1.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Indonesia (1992), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482, Jakarta: Sekretariat Negara[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (2000), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4002, Jakarta: Sekretariat Negara[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-15, diakses tanggal 2019-11-15
- Kementerian Pertanian RI (2009), Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa (PDF), Berita Negara RI Tahun 2009 Nomor 307, Jakarta: Kementerian Pertanian RI, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-06-07, diakses tanggal 2019-06-07