Lompat ke isi

Kasman Singodimedjo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kasman Singodimedjo
Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat ke-1
Masa jabatan
29 Agustus 1945 – 17 Oktober 1945
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada; jabatan baru
Sebelum
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-2
Masa jabatan
8 November 1945 – 6 Mei 1946
PresidenSoekarno
Menteri Muda Kehakiman Indonesia ke-2
Masa jabatan
11 November 1947 – 29 Januari 1948
Perdana MenteriAmir Sjarifuddin
Sebelum
Pendahulu
Hadi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1904-02-25)25 Februari 1904
Purworejo, Jawa Tengah, Hindia Belanda
Meninggal25 Oktober 1982(1982-10-25) (umur 78)
Jakarta, Indonesia
MakamTaman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta.
KebangsaanIndonesia
AlmamaterRHS, STOVIA, MULO, GMS, AMS, HIS, ELS
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mr. R. H. Kasman Singodimedjo (25 Februari 1904 – 25 Oktober 1982) adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Selain itu ia juga adalah Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR. Selain itu ia juga pernah menjadi Rektor pertama Universitas Islam Indonesia dan Anggota Konstituante Republik Indonesia.[1][2]

Kehidupan awal

[sunting | sunting sumber]

Kasman Singodimedjo lahir di Purworejo, Jawa Tengah, pada tanggal 25 Februari 1904. Ayahnya adalah H. Singomedja pernah menjabat sebagai penghulu, carik (sekretaris desa) dan polisi pamong praja di Lampung Tengah. Kasman Singodimedjo wafat di Jakarta, pada tanggal 25 Oktober 1982 dan dimakamkan di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. Dilahirkan dari orangtua yang bernama H. Singodimedjo dan ibu yang bernama Kartini. Memiliki seorang istri yang bernama Soepinah Kasiyati (menikah pada tanggal 17 September 1928) serta dikaruniai 6 orang anak; Siam Saputro, Ir. Muhammad Sulaiman Wibisono, Bambang Bagus Toko, Ny. Kabul SH, NC, dan Ny. Dewi Nurul Mustaqimah.

Kasman Singodimedjo mengenyam pendidikan awal di sekolah desa di Purworejo. Selanjutnya dia masuk Holland Indische School (HIS) di Kwitang, Jakarta. Ia pindah ke HIS Kutoarjo, kemudian ke Meer uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Magelang. Setelah menyelesaikan pendidikannya di MULO, Kasman Singodimedjo sempat masuk School Tot Opleiding Voor Indische Artsen (STOVIA) di Jakarta. Saat di STOVIA inilah dia mulai berorganisasi dalam hal ini Jong Java. Bersama dengan Syamsuridjal, Ki Musa al-Mahfudz dan Suhodo, Kasman Singodimedjo mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB) pada 1925. Dia menjadi Ketua Umum JIB pada tahun 1930 – 1935. Tidak menyelesaikan pendidikan di STOVIA, ia beralih ke Recht Hoge School (Sekolah Tinggi Hukum) Jakarta hingga memperoleh gelar Meester in Rechter (Mr). eksistensi Kasman Singodimedjo sejak masa pergerakan nasional, masa pendudukan Belanda hingga paska kemerdekaan sangat beragam, hingga beliau wafat pada 25 Oktober 1982.

Perjuangan

[sunting | sunting sumber]

Kasman Singodimedjo telah aktif dalam organisasi Muhammadiyah sejak masa mudahnya. Sejak 1935, ia telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional, terutama di Bogor yang sekarang markasnya menjadi Museum Perjuangan Bogor. Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH. Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman dan Wibowo Purbohadidjoyo. Peran dan pemikiran Kasman Singodimedjo berkembang dalam tempaan tokoh-tokoh besar pada saat ia bergabung dengan organisasi Jong Islamieten Bond (JIB). Dalam organisasi tersebut, ia berhubungan dengan tokoh-tokoh seperti KH. Agus Salim, HOS Tjokroaminoto, KH. Ahmad Dahlan, Syeikh Ahmad Surkati, Natsir, Roem, Prawoto dan Jusuf Wibisono. Karena aktifitas politiknya, pada Mei 1940 Kasman Singodimedjo ditangkap dan ditahan oleh pemerintah penjajah Belanda.

Pada masa pendudukan Jepang, Kasman Singodimedjo menjadi Komandan PETA Jakarta. Beliau merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, beliau diangkat menjadi anggota PPKI sebagai anggota yang ditambahkan oleh Soekarno untuk mengubah sifat lembaga ini yang semula adalah bentukan Jepang. Anggota yang ditambahkan selain Kasman Singodimedjo adalah Wiranatakoesoemah, Ki Hajar Dewantara, Sajuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri dan Achmad Soebardjo. Dengan demikian anggota PPKI bertambah menjadi 27 orang dari jumlah semula 21 orang.

Pada saat menjelang pengesahan UUD 1945 terjadi permasalahan terkait dengan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang akan menjadi Pembukaan UUD 1945. Perwakilan kawasan Indonesia timur menyatakan keberatan terhadap tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” mengingat bahwa Piagam Jakarta tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam persidangan BPUPK, tentu tidak dapat dengan mudah dilakukan perubahan. Oleh karena itu dibutuhkan persetujuan, terutama dari tokoh Islam yang mempertahankan tujuh kata tersebut adalah Ki Bagus Hadikusumo. Beberapa sumber menyatakan yang berperan dimintai tolong oleh Soekarno untuk melobi Ki Bagus Hadikusumo agar menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut adalah Kasman Singodimedjo.

Pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu (1) menetapkan UUD 1945; (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (3) menentukan pembagian wilayah Indonesia; (4) membentuk departemen pemerintahan; (5) membentuk BKR; dan (6) membentuk Komite Nasional. Pada hari itu, Kasman Singodimedjo bersama dengan Daan Jahya, Oetarjo, Islam Salim, Soebianto Djojohadikusumo, Soeroto Kunto, Eri Sudewo, Engelen, Soeyono Martosewoyo, menghadap Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta untuk membahas organisasi ketentaraan Indonesia. Diputuskan organisasi tersebut terdiri dari jajaran PETA dan tenaga paramiliter serta eksponen perorangan Heiho dan KNIL. Jajaran PETA terdiri dari 8.000 pasukan dan 400.000 tenaga paramiliter. Akhirnya pada tanggal 23 Agustus 1945, dengan Dekrit Presiden, dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai organisasi ketentaraan Indonesia. Sebagai Ketua BKR Pusat ditetapkan mantan Komando Batalyon PETA Jakarta, Kasman Singodimedjo, Kepala Staf BKR Daan Jahya, dan Wakil Kepala Staf adalah Soebianto Djoyohadikusumo.

Kasman Singodimedjo juga diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia (KNIP) yang secara resmi terbentuk pada tanggal 29 Agustus 1945. Bahkan beliau juga terpilih sebagai Ketua KNIP, parlemen pertama di Indonesia. Selain itu, terpilih sebagai Wakil Ketua I adalah Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua II adalah Latuharhary, serta Wakil Ketua III adalah Adam Malik. Pada Muktamar 7 November 1945, Kasman Singodimedjo terpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Pengurus lain pada saat itu adalah KH. Hasjim Asjari (Ketua Umum), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Muda I), KH. Wahid Hasjim (Ketua Muda II), Moh. Roem, M. Natsir dan Dr. Abu Hanifah.

Peran dan kiprah selanjutnya adalah diangkat menjadi Jaksa Agung pada 1945 – 1946 menggantikan Gatot Taroenamihardja. Pada saat menjabat sebagai Jaksa Agung, Kasman Singodimedjo mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 Tanggal 15 Januari 1946. Maklumat tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Jaksa dan Kepala Polisi tentang ajakan untuk membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat. Dianjurkan pula untuk segera menyelesaikan perkara-perkara kriminial yang belum diselesaikan. Polisi dan Jaksa dituntut untuk selalu menyelaraskan diri dengan pembangunan negara yang berdasarkan hukum dengan bantuan para hakim. Jaksa Agung Kasman Singodimedjo digantikan oleh Tirtawinata pada 1946.

Selanjutnya Kasman Singodimedjo aktif dalam dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi. Dalam struktur pemerintahan, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II, yaitu mulai 11 November 1947 hingga 27 Januari 1948. Pada saat itu yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman adalah Susanto Tirtoprodjo. Pada pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Konstituante, 29 September 1955, beliau terpilih sebagai anggota Dewan Konstituante dari Partai Masyumi.

Pada tanggal 9 November 1963, Kasman Singodimedjo dipanggil menghadap Komandan Korps Intelejen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya. Namun pemanggilan tersebut ternyata langsung diikuti dengan penahanan. Pada tanggal 16 November 1963, penahanan Kasman Singodimedjo, dipindahkan ke Ciloto, Cianjur, tepatnya di kompleks sekolah kepolisian Sukabumi bersama-sama dengan Hamka dan Ghazali Syahlan. Dakwaan yang ditujukan kepada beliau adalah melanggar Pasal 169 ayat (1), (2) dan (3) KUHP yaitu turut serta dalam perkumpulan dan perserikatan lain yang bermaksud melakukan kejahatan yang dilarang undang-undang dan diancam hukuman penjara setinggi-tingginya enam tahun.

Penahanannya kemudian dipindah ke penjara Bogor dan dituduh mengadakan rapat gelap di Desa Cilendek, bersama KH. Sholeh Iskandar. Tuduhan lain yang dikenakan kepadanya adalah sebagai Ketua Kelompok Empat yang berniat membunuh Presiden. Selain itu Kasman Singodimedjo juga dituduh menyelewengkan Pancasila, merongrong kekuasaan negara dan mengajak orang untuk memusuhi pemerintahan Soekarno. Beliau dituduh melanggar Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 dan No. 5 tahun 1963. Akhirnya, dakwaan tersebut diputus pada tanggal 14 Agustus 1964 dengan hukuman penjara 8 tahun, yang pada tingkat banding berubah menjadi 2 tahun 6 bulan. Namun, semua hal ihwal penangkapannya semua sudah diatur oleh PKI, seperti dalam bukunya 75 Tahun Kasman Singodimedjo, Hal. 194 KONFRONTASI DENGAN PKI. Halini dimulai saat Kasman Singodimedjo sebagai Ketua Fraksi Masyumi saat Sidang Dewan Konstituante banyak memojokkan PKI :

Bahwa Nyoto dan PKI berusaha mengadu domba Masyumi dengan Parkindo dan Partai Katolik dsb (hal. 197) Diungkapannya 10 siasat PKI dan hubungannya dengan pemberontakan Madiun dimana sangat jelas dan gambling program-program tersebut telah berjalan saat itu, seperti agitasi dan propaganda, pengusaan organisasi kunci yaitu buruh, pembentukan angkatan kelima (hal. 205) Pada ceramah di Padang tahun 1957 sebagai anggota DPR, Kasman Singodimedjo menyelesaikan pidato Bung Karno pada Hari Sumpah Pemuda yaitu apabila ada orang Islam yang melarang komunis harus dikeluarkan dari Indonesia, padahal menurut Beliau harusnya bukan umat Islam yang jumlahnya 90% yang dikeluarkan tapi komunis yang dikeluarkan (hal. 215) Pada ceramah 31 Agustus 1958 di bioskop Roxy Magelang tentang seputar politik dalam negeri dan statement Masyumi, ternyata diplintir oleh wartawan Antara Magelang bernama Suprapto beraliran komunis (hal. 221), sehingga Kasman Singodimedjo ditahan di Rumah Tahanan Militer dengan dakwaan membantu musuh (PRRI) saat negara dalam bahaya hingga Masyumi dibubarkan (hal. 223-224). Pada tahun 1963, Kasman Singodimedjo bersama dengan Hamka, Gazali Sahlan, Jusuf Wibisono, dkk, difitnah mengikuti rapat gelap organisasi terlarang yaitu GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), fitnah komunis itu tertuang dalam pertanyaan yang harus dijawab antara lain apa sebab Kasman Singodimedjo membentuk organisasi gelap bernama GAPI yaitu merobohkan Kabinet RI/membunuh presiden/menghancurkan GANEFO/membantu Malaysia dalam konfrontasi/membentuk negara Islam kemudian untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibentuk kekuatan tempur GAP (Gerakan Anti Pusat), GAS (Gerakan Anti Tionghoa). Pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah disiapkan termasuk berbagi saksi palsu dan penyiksaan agar menyetujui berita acara, hal ini diungkapkan Gazali Sahlan, Hamka, dkk. Bahkan di kemudian hari terbukti bahwa PKI lah yang kemudian melakukan kudeta melalui G30S.

Sikap kritis Kasman Singodimedjo juga pada masa Orde Baru antara lain mengajukan Petisi mengenai pemilihan umum, dan Pernyataan Keprihatinan (Petisi 50) yang mengkritik dua pidato Presiden Soeharto pada awal 1980, dan yang menyebabkan hak-hak sipilnya diberangus oleh penguasa. Ketika Presiden Soeharto pada tanggal 12 Agustus 1992 menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada para mantan anggota BPUPK dan PPKI, nama Kasman Singodimedjo sengaja dilewati.

Kasman Singodimedjo merupakan pemersatu bangsa. Hal ini terlihat dalam proses pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Golongan Islam yang diwakili Ki Bagus Hadikusumo sempat menolak proses pengesahan tersebut. Ini dikarenakan adanya usulan penghapusan tujuh kata yang mewakili aspirasi umat Islam, yakni butir pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam momen kebuntuan itulah Beliau hadir sebagai pemersatu antara golongan Islam dan nasionalis. Kasman Singodimedjo yang juga berasal dari Muhammadiyah dipercaya oleh Soekarno dan Hatta untuk meluluhkan hati Ki Bagus Hadikusumo supaya menerima usulan penghapusan tujuh kata terkait syariat Islam. Sebab muncul penolkan dari perwakilan Indonesia bagian timur jika tujuh kata tersebut tetap dipertahankan.

Kasman Singodimedjo telah berani mengambil resiko. Saat itu menjelang proklamasi kemerdekaan, Komandan Batalyon (Daidancho) Pembela Tanah Air (PETA) seluruh Jawa dan Madura dikumpulkan tentara Dai Nippon di Seibu Honbu (Markas Kemiliteran Tertinggi Jepang Jawa Barat), di kota Bandung. Pertemuan 16 Agustus 1945 malam itu singkat sekali. Hanya pengumuman Jenderal Mayor Mabuchi bahwa Jepang sudah kalah dan meminta seluruh Daidancho agar menyerahkan semua persenjataan di tangan PETA kepada militer Jepang.

Selesai pertemuan, Kasman Singodimedjo, Daidancho Jakarta mengadakan rapat gelap bersama 20 Daidancho lainnya di sebelah utara Hotel Kooa, tempat mereka menginap. Sebagai Daidancho paling senior, Beliau meminta mereka untuk mengabaikan perintah pelucutan senjata tersebut. Namun, tidak semua setuju usulan Kasman Singodimedjo. Mendengar itu, lalu Beliau mengeluarkan sikap tegas. “Barang siapa yang menyetujui gagasan saya, silahkan melaksanakan tugas tersebut. Tetapi mereka yang tidak menyetujui, jangan merintangi. Barang siapa yang merintangi, saya tembak!” Begitu kata Kasman Singodimedjo dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo, 75 Tahun, yang diterbitkan Bulan Bintang pada tahun 1982. Keberanian Kasman Singodimedjo akhirnya menjadikan PETA sebagai cikal bakal Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945. Dibawah kepemimpinan Beliau, BKR, menggunakan senjata-senjata peninggalan Jepang itu untuk perjuangan organisasi ketentaraan selanjutnya. Sebagai Ketua BKR Pusat, Beliau juga menata organisasi dan kepangkatan bekas anggota PETA yang diperkiran 80.000 pasukan dan 400.000 tenaga paramiliter di seluruh Indonesia.

Menurut AM. Fatwa berdasarkan kesaksian dari Jenderal Nasution, anak-anak muda Indonesia kala zaman revolusi sulit sekali untuk digerakkan melawan penjajah kalau tidak ada tiga tokoh yang disegani yakni; Bung Karno, Bung Hatta dan Kasman Singodimedjo. Di saat itulah, Kasman Singodimedjo tampil sebagai tokoh militer yang turut pula melahirkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini. “Kasman Singodimedjo adalah tokoh militer terdepan karena ketika itu Otto Iskandar Dinata hilang tanpa bekas, Kasman Singodimedjo yang menjadi wakilnya menjadi Ketua BKR. Lalu, Beliau juga yang mengetuai TKR, tapi saat ketika menjadi Ketua KNIP (DPR/MPR), Beliau membubarkan TKR lalu membentuk TNI. Jadi, Kasman Singodimedjo itu adalah inisiator lahirnya TNI.”

Kasman Singodimedjo adalah tokoh Muhammadiyah yang menjadi pionir banyak lembaga baru Republik ini saat baru berdiri. Beliau adalah ketua KNIP (parlemen) pertama, Jaksa Agung Kedua yang mempelopori pembenahan organisasi Kejaksaan Agung, pemimpin Badan Keamanan Rakyat, dan selanjutnya mempelopori pembentukan Tentara Keamanan Rakyat sebagai cikal-bakal TNI.

Kasman Singodimedjo merupakan orang yang kritis, tidak hanya pada masa Soekarno tapi juga masa Soeharto, dimana dia akan kritis saat negara is salah urus, sebagai salah satu founding father bangsa ini, ia sangat terpanggil untuk meluruskannya, siapapun pemimpinnya. Telah banyak para oposan di seberang jalan yang telah mendapat gelar pahlawan nasional, seperti Syahrir (PSI), Natsir (Masyumi). Sesuai UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, Kasman Singodimedjo memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk diajukan sebagai Pahlawan Nasional

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]
  • Angg. Parlemen RI Komisaris "Perwabi" Persatuan Warung Ind./di Djkt
  • Pres. Dir. NV Gloria Trading Coy Djakarta
  • Angg. PP Muhammadijah Djogja
  • Pres. Komisaris NU Bank Nusantara, PT. Peladjar Bintang Merah Putih dan Asuransi Unico Djakarta
  • Angg. PP Masjumi Djkt
  • Pres. Dir. Perusahaan Tambang Halmahera Gloria Knitting Factory
  • Ket. PB Gerakan Film Adabi (Gerfa) di Djakarta
  • Ass. Prof. v.d. Kolf di RHS Djakarta, 1923
  • Peng. Jong Java di Djakarta 1925-1929
  • Ket. PB Natipij JIB Djakarta, 1929-1935
  • Ket. U. PB JIB di Djakarta 1933
  • Guru MULO Ksatrian Djkt 1934
  • Guru MULO Pend. Islam Djkt 1936
  • Guru AMS MUhammadijah Djkt 1936
  • Guru MULO/HIK Muallimin/Mu'allimat Muhammadijah di Djakarta 1939
  • Angg. Bouwerediet Cooperatie "Setia Usaha" di Djakarta 1939-1941
  • Ket. Muhammadijah Wil. Djakarta, Bogor, Banten, 1941.
  • Landbouw-consulent Ec. Zaken, 1941.
  • Daidantyo Peta di Djkt, 1942-1945.
  • 17 August 1945 Ketua KNI Pusat di Djkt
  • 17 August 1945 Ketua BKR Pusat di Djkt
  • 6 November 1945-May 1946 Djaksa Agung RI
  • 6 November 1945 - May 1946 Kep. Bag Kehakiman Tentera Kem. Pertahanan (Major Djenderal di Djogja)
  • 11 November 1946-29 January 1948 Menteri Muda Kehakiman di Djogja
  • Angg. Fraksi Masjumi di PBP KNIP
  • 1947-1949 Djuru Bicara Pem. RI untuk Djawa
  • Sekretaris Djenderal Masjumi Pusat di Djogja 1947-1949
  • Penasihat Del. KMB 1947-1949
  • Studie opdracht tentang Pengadilan Militair di Eropa 1948
  • Lektor Universiteit Univ. Islam Ind. di Djogja 1949-1956
  • Wk. Ketua Masjumi Pusat 1949-1956
  • Angg. PP Muhammadijah 1949-1956
  • Angg. PP Muhammadijah di Djogja, 1949-1956
  • Angg. PP Masjumi 20 October 1950
  • Prof. Univ. Islam Indonesia 9 November 1956
  • Angg. Konstituante Republik Indonesia, 5 Juni 1959.

Pahlawan Nasional

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 8 November 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Ir. Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dengan diterbitkannya Keppres No 123/TK/Tahun 2018, tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kementerian, Penerangan (1954). Kami Perkenalkan (PDF). Jakarta. hlm. 103. 
  2. ^ "Mr. R. H. Kasman Singodimedjo - Masjumi - Profil Anggota". Konstituante.Net. Diakses tanggal 2021-10-21. 
  3. ^ Jordan, Ray (2018-11-08). "Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh". detikcom. Diakses tanggal 2021-11-09. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Jabatan politik
Jabatan baru Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat
1945
Diteruskan oleh:
Soetan Sjahrir
Didahului oleh:
Hadi
Menteri Muda Kehakiman Indonesia
1947–1948
Diteruskan oleh:
Denny Indrayana
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Gatot Taroenamihardja
Jaksa Agung Republik Indonesia
1945–1946
Diteruskan oleh:
Tirtawinata