Komisi Nasional Lanjut Usia
Tampilan
Komisi Nasional Lanjut Usia Komnas Lansia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Komnas Lansia |
Didirikan | 17 Januari 2001 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001[1] |
Dibubarkan | 26 November 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[2] |
Struktur | |
Ketua I |
|
Komisi Nasional Lanjut Usia adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang berperan peningkatan kesejahteraan sosial untuk orang-orang dengan umur lanjut usia.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas:
- membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Organisasi
[sunting | sunting sumber]Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang. Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari :
- Ketua I merangkap anggota;
- Ketua II merangkap anggota;
- Wakil Ketua I merangkap anggota;
- Wakil Ketua II merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Anggota
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Juni 2004. Diakses tanggal 4 Februari 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia". 26 November 2020. Diakses tanggal 28 Januari 2025.