Lompat ke isi

Komisi Nasional Lanjut Usia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Nasional Lanjut Usia
Komnas Lansia
Gambaran umum
SingkatanKomnas Lansia
Didirikan17 Januari 2001
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001[1]
Dibubarkan26 November 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[2]
Struktur
Ketua I
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (2001)
  • Menteri Sosial (2001–2020)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Lanjut Usia adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang berperan peningkatan kesejahteraan sosial untuk orang-orang dengan umur lanjut usia.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas:

  • membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 orang. Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari :

  • Ketua I merangkap anggota;
  • Ketua II merangkap anggota;
  • Wakil Ketua I merangkap anggota;
  • Wakil Ketua II merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota

Referensi

[sunting | sunting sumber]