Lompat ke isi

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Tim Nasional PNR
Gambaran umum
SingkatanTim Nasional PNR
Didirikan29 Desember 2006
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006[1]
Dibubarkan30 Desember 2016
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 17 Tahun 2023[2]
Lembaga penggantiDeputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial
Kementerian atau lembaga terkait
Struktur
KetuaMenteri Dalam Negeri
Ketua PelaksanaKepala Badan Informasi Geospasial
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (disingkat Tim Nasional PNR) adalah bekas Lembaga Nonstruktural yang berperan sebagai koordinator pemberian nama rupabumi. Rupabumi yang dimaksud adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, sebagai contoh sungai, danau, gunung, tanjung, desa dan bendungan.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi mempunyai tuags

  • menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
  • membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
  • mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
  • memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
  • mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan Tim Nasional terdiri atas :

  • Ketua merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri;
  • Anggota :
    • Menteri Pertahanan;
    • Menteri Luar Negeri;
    • Menteri Kelautan dan Perikanan:
    • Menteri Pendidikan Nasional.
  • Sekretaris I : Kepala Badan Informasi Geospasial;
  • Sekretaris II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]