Lompat ke isi

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
KKPPI
Gambaran umum
SingkatanKKPPI
Didirikan21 Juni 2001
Dasar hukum pendirian
  • Keputusan Presiden No. 81 Tahun 2001[1]
  • Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2005[2]
Dibubarkan17 Juli 2014
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014[3]
Lembaga penggantiKomite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Kementerian atau lembaga terkait
Kantor pusat
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6
Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1
Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710
Situs web
http://www.kkppi.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (disingkat KKPPI) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur. Lembaga ini dibentuk pada 21 Juni 2001 pada pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur mempunyai beberapa tugas diantaranya:[1][2]

  • merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur;
  • mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur;
  • menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur
  • merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;

Cakupan tugas

[sunting | sunting sumber]

Tugas KKPPI mencakup sarana dan prasarana (Sarpras) di 4 sektor per tahun 2001 yakni:[1]

  • Sarpras perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
  • Sarpras pengairan: bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;
  • Sarpras permukiman, industri dan perdagangan: pembangunan gedung, kawasan industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem drainase;
  • Sarpras bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi

Kemudian per tahun 2005 melalui Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2005, beberapa cakupan tugas KKPPI diubah dan diatur ulang menjadi:[2]

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur jalan;
  • infrastruktur pengairan;
  • infrastruktur air minum dan sanitasi;
  • infrastruktur telematika;
  • infrastruktur ketenagalistrikan; dan
  • infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Juni 2001. Diakses tanggal 4 Februari 2025. 
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Mei 2005. Diakses tanggal 4 Februari 2025. 
  3. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas". 08 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025.