Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Tampilan
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur KKPPI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKPPI |
Didirikan | 21 Juni 2001 |
Dasar hukum pendirian | |
Dibubarkan | 17 Juli 2014 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014[3] |
Lembaga pengganti | Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |
Kementerian atau lembaga terkait | |
Kantor pusat | |
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6 Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1 Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710 | |
Situs web | |
http://www.kkppi.go.id/ | |
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (disingkat KKPPI) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur. Lembaga ini dibentuk pada 21 Juni 2001 pada pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur mempunyai beberapa tugas diantaranya:[1][2]
- merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur;
- mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur;
- menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur
- merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
Cakupan tugas
[sunting | sunting sumber]Tugas KKPPI mencakup sarana dan prasarana (Sarpras) di 4 sektor per tahun 2001 yakni:[1]
- Sarpras perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
- Sarpras pengairan: bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;
- Sarpras permukiman, industri dan perdagangan: pembangunan gedung, kawasan industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem drainase;
- Sarpras bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi
Kemudian per tahun 2005 melalui Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2005, beberapa cakupan tugas KKPPI diubah dan diatur ulang menjadi:[2]
- infrastruktur transportasi;
- infrastruktur jalan;
- infrastruktur pengairan;
- infrastruktur air minum dan sanitasi;
- infrastruktur telematika;
- infrastruktur ketenagalistrikan; dan
- infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Logo KKPPI (2001–2004)
-
Logo KKPPI (2004–2005)
-
Logo KKPPI (2005–2006)
-
Logo KKPPI (2006–2014)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Juni 2001. Diakses tanggal 4 Februari 2025.
- ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Mei 2005. Diakses tanggal 4 Februari 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas". 08 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025.