Menteri Hukum Indonesia
Menteri Hukum Republik Indonesia | |
---|---|
Kementerian Hukum Republik Indonesia | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pejabat perdana | Soepomo |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Situs web | kemenkumham |
Menteri Hukum Indonesia, umumnya disingkat Menkum adalah kepala dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menteri Hukum Indonesia saat ini dijabat oleh Supratman Andi Agtas sejak 21 Oktober 2024.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Menteri Hukum Indonesia pertama kali dibentuk dalam Kabinet Presidensial dengan nama Menteri Kehakiman Indonesia.[2] Soepomo menjadi Menteri Kehakiman Indonesia pertama yang menjabat sejak 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945.[3] Menteri Kehakiman hadir dalam kabinet pemerintahan Indonesia sejak Kabinet Presidensial hingga Kabinet Persatuan Nasional sebelum perombakan pertama.
Saat perombakan pertama Kabinet Persatuan Nasional, jabatan Menteri Hukum dan Perundang-undangan digabung dengan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.[4] Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berganti nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[5] Jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ada dari Kabinet Indonesia Bersatu hingga Kabinet Indonesia Maju.[6][7][8]
Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipisahkan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[9] Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Hukum Indonesia diduduki oleh Supratman Andi Agtas [10]
Daftar
[sunting | sunting sumber]Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 31 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Hukum Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Supratman Andi Agtas.
Gaji dan Tunjangan
[sunting | sunting sumber]Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[11]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[12]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Kabinet Prsidensial, Kabinet Pertama Indonesia". kompas.com. 22 Juli 2022. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Sejarah Kementerian Hukum dan HAM". kemenkumham.go.id. 25 September 2017. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Kabinet Persatuan Nasional". setkab.go.id. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Kabinet Indonesia Bersatu". setkab.go.id. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Kabinet Indonesia Bersatu II". setkab.go.id. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Kabinet Kerja". setkab.go.id. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Kabinet Indonesia Maju". setkab.go.id. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". tribunnews.com. 15 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ Dwi, Chandra (21 Oktober 2024). "Politisi Gerindra Jadi Menteri Hukum, Ini Profil Supratman Andi Agtas". cnbcindonesia.com. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2025.
- ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 6 Januari 2024.