Kementerian Hukum Republik Indonesia
Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hukum yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Supratman Andi Agtas.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Kementerian Hukum pertama kali dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.[1] Pada zaman pemerintahan Belanda, organisasi ini disebut Departemen Van Justitie berdasarkan peraturan Yuridis Staatblad No. 576.[2]
Sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur negara menurut UUD. Dalam UUD disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Steablad No. 576. institutional KUHP
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.[1]
Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.[1]
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.[3]
Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.[4]
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, kemudian menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[2] Pada Kabinet Merah Putih, terdapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas dan fungsi Kementerian Hukum belum ditetapkan secara resmi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
- pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian Hukum belum ditetapkan secara resmi. Nomenklatur sebelumnya, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki susunan organisasi sebagai berikut:[5]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia
- Biro Keuangan
- Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa
- Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
- Biro Umum
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Wilayah I
- Inspektorat Wilayah II
- Inspektorat Wilayah III
- Inspektorat Wilayah IV
- Inspektorat Wilayah V
- Inspektorat Wilayah VI
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I
- Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
- Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perdata
- Direktorat Pidana
- Direktorat Tata Negara
- Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
- Direktorat Badan Usaha
- Direktorat Teknologi Informasi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
- Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
- Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
- Direktorat Kerja Sama dan Edukasi
- Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
- Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa
Badan
- Badan Pembinaan Hukum Nasional
- Sekretariat Badan
- Pusat Perencanaan Hukum Nasional
- Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
- Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
- Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sekretariat Badan
- Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
- Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia
- Pusat Penilaian Kompetensi
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Bagian Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Kantor wilayah
[sunting | sunting sumber]Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Logo Departemen Kehakiman/ Departemen Hukum & HAM (–2011)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-17. Diakses tanggal 2015-03-05.
- ^ a b Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
- ^ Persatuan Jaksa Indonesia
- ^ Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010
- ^ "Permenkumham No. 28 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-10-27.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Daftar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Indonesia
- Politeknik Imigrasi (Poltekim)
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)