Lompat ke isi

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk21 Oktober 2024; 32 hari lalu (2024-10-21)
Dasar hukum pendirianPerpres No. 156 tahun 2024 tetang Kementerian Hak Asasi Manusia[1]
Bidang tugasHak asasi manusia
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriNatalius Pigai
Wakil MenteriMugiyanto
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia-
Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia-
Staf Ahli
Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi-
Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya-
Situs webhttps://ham.go.id/

Situs web
https://ham.go.id/

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kementerian HAM atau Kemen HAM) adalah salah satu kementerian dalam pemerintahan Indonesia membidangi urusan hak asasi manusia serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hak Asasi Manusia yang dijabat oleh Natalius Pigai sejak 21 Oktober 2024.

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[2] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[3] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[4] Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Merah Putih.[5]

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memberikan bocoran bahwa pemerintahan Prabowo akan membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia yang terpisah dari Kementerian Hukum.[6] Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[7] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  7. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
  3. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
  4. Inspektorat Jenderal;
  5. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi; dan
  6. Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Referensi

[sunting | sunting sumber]