Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1566 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 8 Oktober 2004 |
Sidang no. | 5.053 |
Kode | S/RES/1566 (Dokumen) |
Topik | Ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Oktober 2004. DKPBB mengecam terorisme sebagai ancaman serius bagi perdamaian dan memperkuat legislasi anti-terorisme.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council acts unanimously to adopt resolution strongly condemning terrorism as one of most serious threats to peace". United Nations. 8 October 2004.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Text of the Resolution at undocs.org
- Security Council Working Group Established Pursuant to Resolution 1566 (2004) website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal May 10, 2015)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: